Pemda DIY Matangkan Rencana Pemberian Vaksinasi Anak Usia 12-17 Tahun 

Vaksinasi rencananya akan diberikan di sekolah

Kota Yogyakarta, IDN Times - Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mulai menyiapkan program vaksinasi COVID-19 bagi anak berusia 12 hingga 17 tahun. 

Sekretaris Daerah (Sekda) DIY Kadarmanta Baskara Aji mengatakan hal ini dilakukan sesuai dengan instruksi pemerintah pusat untuk memberikan suntikan vaksin bagi anak-anak. 

"Kalau BPOM dan Kemenkes sudah merekomendasikan berarti ada tambahan target vaksinasi kita. Bukan hanya lansia, tapi juga anak-anak usia 12 sampai 17 tahun," kata Sekretaris Daerah (Sekda) DIY Kadarmanta Baskara Aji melalui pertemuan virtual, Selasa (29/6/2021). 

 

 

1. Vaksinasi rencananya akan diberikan di sekolah

Pemda DIY Matangkan Rencana Pemberian Vaksinasi Anak Usia 12-17 Tahun Ilustrasi Vaksin COVID-19. shutterstock.com

Rencananya Pemda DIY akan melakukan pemberian vaksinasi kepada anak-anak di bawah usia 18 tahun di sekolah.

“Nanti akan kami vaksinasi massal pelajar melalui sekolah-sekolah, kalau anak usia 12-17 tahun sudah diperbolehkan," kata Aji.

Baca Juga: Benarkah BPOM Izinkan Vaksinasi Sinovac untuk Anak 12-17 Tahun?

2. Pemda DIY akan minta tambahan Sinovac

Pemda DIY Matangkan Rencana Pemberian Vaksinasi Anak Usia 12-17 Tahun Ilustrasi vaksin COVID-19 (ANTARA FOTO/M Agung Rajasa)

Menurut Aji, jika suntikan akan diberlakukan, Pemda DIY akan mengajukan tambahan vaksin sinovac kepada pemerintah pusat dengan harapan bisa memadai sampai penyuntikan dosis kedua.

"Supaya dosis kedua tidak tertinggal kita sudah mengajukan untuk menambah sehingga yang sekarang kita suntikkan, dua minggu sampai empat minggu berikutnya tidak kehabisan," kata Aji.

 

3. Anak akan diberikan medium dose

Pemda DIY Matangkan Rencana Pemberian Vaksinasi Anak Usia 12-17 Tahun Ilustrasi vaksinasi COVID-19 (ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra)

Dalam surat yang ditandatangani Deputi Bidang Pengawasan Obat, Narkotika, Psikotropika, Prekursor, dan Zat Adiktif BPOM Dra Togi Junice Hutadjulu Apt MHA, dibeberkan pertimbangan hasil penilaian dan pembahasan pada Rapat Komite Nasional Penilai Khusus Vaksin COVID-19 pada 26 Juni 2021, untuk pengajuan penggunaan vaksin COVID-19 pada anak.

BPOM merekomendasikan untuk menerima penggunaan vaksin COVID-19 pada anak usia 12 hingga 17 tahun, dengan dosis 600 SU/0,5 mL (medium dose).

Rekomendasi tersebut berdasarkan pertimbangan, profil umogenisitas dan keamanan pada dosis medium (600 SU/05 mL) lebih baik dibanding dosis rendah (300 SU/0,5 mL).

"Imunogenisitas dan keamanan pada populasi remaja 12-17 tahun diperkuat dengan data hasil uji klinik pada populasi dewasa, karena maturasi sistem imun pada remaja sesuai dengan dewasa. Dan data epidemiologi COVID-19 di Indonesia menunjukkan mortalitas tinggi pada usia 10 hingga 18 tahun sebesar 30 persen," demikian isi surat tersebut.

Topik:

  • Febriana Sintasari

Berita Terkini Lainnya