Pemda DI Yogyakarta Tidak Akan Tutup Tempat Wisata saat Libur Nataru
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Yogyakarta, IDN Times- Pemerintah pusat akan menetapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 saat liburan Natal dan Tahun Baru (Nataru). Hal ini untuk mengantisipasi terjadinya lonjakan kasus COVID-19.
Keputusan yang akan berlaku mulai tanggal 24 Desember hingga 2 Januari 2022, akan diterapkan menunggu Kemendagri menerbitkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) terbaru.
1. Pemda DIY tak akan tutup tempat wisata saat libur Nataru
Terkait rencana tersebut, Pemerintah Daerah (Pemda) Daerah Istimewa Yogyakarta tidak akan menutup tempat wisata. Sekda DIY Kadarmanta Baskara Aji menuturkan Pemda DIY bersama kabupaten dan kota tidak melarang kedatangan wisatawan, namun melakukan pengaturan.
"Jumlahnya wisatawan dan durasi kedatangannya akan diatur, karena Yogyakarta itu sasaran wisatawan saat Nataru. Maka kita bersama-sama kabupaten dan kota akan melakukan pengaturan," ujar Aji, Kamis (18/11/2021).
2. Pemda DIY lebih memilih pengaturan ketimbang penutupan tempat wisata
Menurut Aji, pengaturan tersebut dilakukan agar tidak terjadi kerumunan yang berpotensi menyebarkan virus corona serta pelanggaran kesehatan di tempat wisata.
"Jadi tempat wisata bukan ditutup tapi diatur. Kita mengatur supaya ada pembatasan, agar tidak ada kerumunan dan tidak ada pelanggaran terhadap protokol kesehatan," ujar Aji.
3. Sri Sultan belum menerima ketentuan resmi
Sementara itu Gubernur DIY Sri Sultan HB X mengaku belum menerima secara resmi ketentuan yang menyebutkan pemberlakuan PPKM level 3 di semua wilayah Indonesia saat libur Nataru.
"Belum dapat ketentuan (resminya). Kemarin hanya disuruh antisipasi soal PPKM level 3 saja," ujar Sri Sultan.