Pakar Politik UGM Angkat Bicara tentang Ketentuan Pencalonan Presiden 

Tak semua warga bisa ikut dalam pencalonan presiden

Sleman, IDN Times - Pakar Politik Universitas Gadjah Mada (UGM) Mada Sukmajati angkat bicara mengenai rencana ketentuan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold yang akan diturunkan menjadi nol persen. 

 

 

1. Semua orang bisa mencalonkan diri

Pakar Politik UGM Angkat Bicara tentang Ketentuan Pencalonan Presiden Mural bertema pemilihan umum. ANTARA FOTO/Fauzan

Mada mengatakan hal tersebut akan berpotensi menimbulkan permasalahan, antara lain semua orang akhirnya bisa mencalonkan diri menjadi presiden.  

"Saya kira secara teknis itu akan menimbulkan problem yang sangat kompleks atau rumit sekali meski argumentasinya adalah partisipasi masyarakat dan seterusnya. Apalagi kalau diizinkan untuk calon independen tentu akan menimbulkan cerita lain lagi," ujar Mada , Sabtu (26/6/2022).

 

Baca Juga: Baliho Anies Baswedan Capres 2024 di DIY, Ini Kata NasDem

Baca Juga: Naik Motor Dilarang Pakai Sandal Jepit, Pakar UGM: Perlu Waktu!

2. Tak semua warga bisa berpartisipasi dalam pencalonan presiden

Pakar Politik UGM Angkat Bicara tentang Ketentuan Pencalonan Presiden ilustrasi (Unsplash.com/Fred Moon)

Mada menuturkan dalam sistem demokrasi bukan berarti semua orang boleh berpartisipasi mencalonkan diri sebagai presiden. Hal itu menurutnya akan menjadikan proses demokratisasi terganggu.

"Kalau soal poin-poin besar demokrasi pasti semua setuju, partisipasi semua orang setuju, kontestasi sebagai pilar demokrasi yang equal, adil pasti semua orang setuju, tetapi bagaimana untuk menerjemahkannya dalam praktik bertata negara, dalam praktik pemilu, itu yang kemudian menjadi banyak sekali perdebatan," ujar Mada dikutip Antara. 

 

3. Judicial review di Mahkamah Konstitusi

Pakar Politik UGM Angkat Bicara tentang Ketentuan Pencalonan Presiden Google

Mada mengatakan wacana soal ambang batas atau presidential treshold sudah lama berkembang, bahkan banyak pihak beberapa kali melalui Mahkamah Konstitusi melakukan judicial review terkait UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Akan tetapi MK selalu saja menyampaikan jawaban agar legal standing terkait perubahan UU tersebut berada di DPR sebagai lembaga yang memiliki ruang terbuka untuk menafsirkan.

"Sejauh ini dari legal formal UU nomor 7 tahun 2017 tampaknya tidak akan direvisi atau diamendemen oleh fraksi-fraksi di DPR. Jadi yang menyoal permasalahan ambang batas ini adalah mereka yang utamanya berhitung bila kemungkinannya sangat tipis untuk berpartisipasi dalam pilpres," pungkas Mada.

Baca Juga: Pakar UGM: Jokowi Akomodasi Parpol Pendukung dalam Reshuffle

Topik:

  • Febriana Sintasari

Berita Terkini Lainnya