Merapi Berstatus Siaga, BPPTKG Minta Warga Lakukan 5 Hal
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Kota Yogyakarta, IDN Times - Balai Penyelidikan dan Pengembangan Teknologi Kebencanaan Geologi (BPPTKG) telah menaikkan status Gunung Merapi dari waspada menjadi siaga sejak Kamis, 5 November 2020.
Menghindari terjadinya korban luka dan meninggal dunia, BPPTKG telah mengeluarkan larangan untuk beraktivitas di radius 5 kilometer dari puncak Gunung Merapi. Berikut 5 hal yang harus dilakukan warga saat Merapi berstatus siaga.
1. Larangan penambangan pasir
Penambangan di sejumlah alur sungai yang berhulu Merapi dalam Kawasan Rawan Bencana III direkomendasikan dihentikan.
Baca Juga: BPPTKG Perkirakan Magma Berada 1,5 Kilometer dari Puncak Merapi
2. Larangan kegiatan bagi pelaku wisata
Pelaku wisata diminta tidak melakukan kegiatan di kawasan yang termasuk KRB III, termasuk kegiatan pendakian.
3. Amankan surat penting dan harta
Bagi warga yang bertempat tinggal di daerah zona bahaya, diharuskan mengumpulkan dan memasukkan semua surat penting ke dalam tas serta harta berharga lainnya. Hal ini bertujuan jika sewaktu-waktu harus mengungsi tidak ada surat dan barang yang tertinggal.
4. Menyiapkan tas siaga
Warga harus menyiapkan tas siaga yang di dalamnya harus diisi pakaian, senter, obat-obatan pribadi, radio/HP/HT, makanan, minuman yang dapat dimakan dalam jangka waktu lama. Tas siaga ini harus diletakkan di tempat yang mudah dijangkau.
5. Jika situasi tidak aman, segera mengungsi
Segera mengungsi jika terdengar suara bergemuruh hingga guguran lava yang terjadi terus menerus.
Baca Juga: Jumlah Pengungsi di Barak Merapi Terus Bertambah, Tembus 200 Jiwa