Menteri Agama Ingatkan Warga di Zona Merah dan Oranye, Salat di Rumah 

Kemenag terbitkan peraturan panduan ibadah selama ramadan

Yogyakarta, IDN Times - Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas meminta masyarakat yang tinggal di daerah zona merah dan oranye untuk melaksanakan ibadah Ramadan di rumah masing-masing. Imbauan ini agar tidak tertular virus Corona. 

"Aturan ini tidak berlaku untuk daerah zona merah dan oranye, silakan dilakukan di rumah masing-masing. Hal ini untuk melindungi kita semua agar selama pandemi kita bisa beribadah dengan tenang dengan baik," ujar Yaqut dalam keterangan pers Senin (12/4/2021). 

 

 

1. Warga di zona hijau dan kuning diperbolehkan salat di masjid

Menteri Agama Ingatkan Warga di Zona Merah dan Oranye, Salat di Rumah Ilustrasi salat Tarawih di bulan Ramadan. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat

Yaqut menyebutkan bagi warga yang berada di zona kuning dan zona hijau tetap diperbolehkan melaksanakan ibadah tarawih di masjid atau musala. 

“Dipastikan tetap dengan menerapkan protokol kesehatan dan berisi hanya 50 persen dari kapasitas tempat ibadah,” ujar Yaqut dilansir Antara. 

Sebelumnya, Kementerian Agama telah menerbitkan panduan ibadah Ramadan dan Idulfitri, di antaranya diperbolehkan Salat Tarawih, kultum dan Salat Id di masjid atau lapangan dengan pembatasan.

2. Hal yang sama disampaikan Pimpinan Pusat Dewan Masjid Indonesia

Menteri Agama Ingatkan Warga di Zona Merah dan Oranye, Salat di Rumah (ANTARA FOTO)

Imbauan tersebut sesuai dengan Pimpinan Pusat Dewan Masjid Indonesia (PP DMI) mengeluarkan edaran mengenai pelaksanaan ibadah selama Ramadan. Di dalam edaran tersebut, disebutkan bahwa jemaah yang berada di kawasan zona merah dianjurkan tarawih dan beribadah dari rumah.

"Jemaah di kawasan zona merah, sangat dianjurkan salat wajib/tarawih di rumah. Tegakkan disiplin protokol COVID/Kesehatan: jaga jarak, cuci tangan, dan kenakan masker. Jemaah di kawasan zona hijau tetap tegakkan disiplin protokol kesehatan," tulis edaran bernomor 041/SEM/PP-DMI/A/III/2021 tersebut yang dikeluarkan pada 4 April 2021 lalu. 

3. Bentuk Tim Relawan Siaga Ramadan

Menteri Agama Ingatkan Warga di Zona Merah dan Oranye, Salat di Rumah Kegiatan salat jumat berjamaah di sejumlah masjid Jakarta (Dok. Koordinator Gerakan Bangkit dari Masjid Arief Rosyid Hasan)

Edaran tersebut juga menganjurkan agar masjid membentuk Tim Relawan Siaga Ramadan. Nantinya, tim ini akan menjalankan tugas seperti memantau pelaksanaan protokol kesehatan di masjid, hingga mengatur distribusi zakat dan infak saat Ramadan.

Topik:

  • Febriana Sintasari

Berita Terkini Lainnya