Mahfud MD Ajukan Status Non Aktif Sebagai Ketua Parampara Praja 

Ini alasannya

Kota Yogyakarta, IDN Times- Mahfud MD akhirnya memilih non aktif sebagai ketua Parampara Praja.  

Kepada wartawan di Kantor Gubernur DIYogyakarta Mahfud menyatakan dirinya sudah berjanji kepada Presiden tidak akan memegang jabatan apapun selama menjadi Menteri Menkopolhukam. 

“Saya menyatakan non aktif sebagai Ketua Parampara Praja hingga masa jabatan saya sebagai menteri berakhir," ujar Mahfud MD pada Senin (28/10). 

 

Baca Juga: Menjadi Menkopolhukam, Mahfud MD Masih Tercatat Ketua Parampara Praja

1. Alasan non aktif sebagai ketua Parampara Praja

Mahfud MD Ajukan Status Non Aktif Sebagai Ketua Parampara Praja ANTARA FOTO/Wahyu Putro A

Mahfud MD menyatakan dua alasan dirinya memilih non aktif sebagai ketua Parampara Praja. Pertama setelah menjadi menteri di Kabinet Indonesia Maju, ia telah terikat kontrak dengan Presiden Jokowi untuk tidak memegang jabatan apapun.

" Saya sudah terikat kontrak dengan Jokowi tidak boleh memegang jabatan apapun selama menjadi menteri Menkopolhukam," ujar Mahfud.

yang kedua, dirinya merasa tidak mampu lagi untuk mengikuti rapat Parampara Praja yang dilakukan setiap hari Jumat.

“Dulu setiap Jumat selalu datang untuk rapat, tapi sekarang tidak bisa lagi.”

 

2. Kesan Mahfud sebagai Ketua Parampara Praja

Mahfud MD Ajukan Status Non Aktif Sebagai Ketua Parampara Praja IDN Times/Teatrika Handiko Putri

Mahfud mengungkapkan dirinya terkesan dengan keistimewaan yang dimiliki Yogyakarta. Dia menyebutkan keistimewaan Yogyakarta tidak hanya sedikit namun banyak. 

Salah satunya adalah ketika dirinya sebagai orang Madura namun justru menjadi Ketua Parampara Praja Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta. 

‘ Saya adalah orang Madura sebagai ketuanya, tapi ada juga anggotanya berasal dari Palembang, dan Kudus, Jawa Tengah.”

Selain itu Sri sultan HB X yang menjabat sebagai gubernur sekaligus Raja Kraton Yogyakarta tetap bersahaja, tidak pilih-pilih.

“ Saya pernah ke luar negeri dengan beliau, tidak ada jarak antara gubernur dengan pejabat struktural. Seperti kawan saja.”

3. Mengenal Parampara Praja

Mahfud MD Ajukan Status Non Aktif Sebagai Ketua Parampara Praja IDN Times/Tunggul Kumoro

Parampara Praja adalah sebuah badan pertimbangan yang memberikan usulan kepada Gubernur DIY yang berhubungan dengan keistimewaan. 

Berdasarkan UU Keistimewaan No.13/2012 disebutkan sebuah daerah istimewa yang dipimpin oleh seorang Sultan wajib mempunyai satu dewan pertimbangan, atau yang disebut Parampara Praja. 

Di Yogyakarta, Parampara Praja dibentuk sejak tahun 2016. Di Tahun itu Mahfud MD ditunjuk sebagai ketuamya hingga hari ini. 

Baca Juga: Mahfud MD, Menkopolhukam Pertama yang Bukan Berlatar Militer

Topik:

  • Febriana Sintasari

Berita Terkini Lainnya