LPSK Siap Fasilitasi Pengembalian Ganti Rugi Korban Robot Trading DNA

241 korban robot trading DNA Pro lapor ke LPSK 

Yogyakarta, IDN Times- Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Hasto Atmojo Suroyo menyatakan lembaganya memungkinkan memfasilitasi pengajuan restitusi atau pengembalian kerugian para korban dugaan penipuan investasi bodong melalui aplikasi robot trading DNA Pro.

 

1. Ganti rugi kepada korban tertuang dalam Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2022

LPSK Siap Fasilitasi Pengembalian Ganti Rugi Korban Robot Trading DNAKetua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Hasto Atmojo Suroyo. Instagram/infolpsk

Hasto mengatakan restitusi merupakan ganti rugi yang dibayarkan pelaku kepada korban dan LPSK berdasarkan Undang-Undang (UU) mendapat mandat untuk melakukan penghitungan dan penilaian.

"Secara aturan restitusi itu menjadi hak dari para korban," kata Hasto saat pembukaan kantor perwakilan LPSK di Yogyakarta, Kamis (2/6/2022).

Menurutnya, hal tersebut secara spesifik tertuang dalam Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2022. "Jadi LPSK makin berat pekerjaannya. Belum lagi memberikan perlindungan dan bantuan pada para saksi dan korban, juga berkewajiban melakukan penilaian ganti rugi," ujar Hasto.

2. LPSK terima 1.000 aduan investasi bodong

LPSK Siap Fasilitasi Pengembalian Ganti Rugi Korban Robot Trading DNAJanji Manis Robot DNA Pro (IDN Times/Aditya Pratama)

Hasto menyebutkan LPSK telah menerima laporan 1.000 lebih korban dugaan penipuan investasi bodong.Hingga kini pihaknya masih mendalami dan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum. Pasalnya, sebagian masyarakat menilai bahwa para pelapor tersebut bukan korban.

"Sebagian masyarakat kita menilai itu kan bukan korban. Mereka cari penyakit sendiri, dianggap itu berjudi. Tapi kami tidak berpikir ke arah situ, pokoknya kalau kami mendapat kepastian bahwa mereka ditetapkan sebagai korban kita akan melindungi meraka," tutur Hasto.

Baca Juga: Gubernur DIY, Sri Sultan Ingin Kembangkan Industri Fashion di Jogja  

Baca Juga: Kasus COVID-19 Melonjak, Terbanyak Berasal dari Kabupaten Bantul  

3. Korban robot trading ajukan permohonan kerugian melalui LPSK

LPSK Siap Fasilitasi Pengembalian Ganti Rugi Korban Robot Trading DNApexels.com/rawpixel

Sebanyak 241 korban dugaan penipuan investasi bodong melalui aplikasi robot trading DNA Pro mengajukan permohonan restitusi pengembalian kerugian ke LPSK pada Senin (30/5/2022).

Koordinator kuasa hukum korban DNA Pro Zainul Arifin menuturkan melalui permohonan itu, LPSK diharapkan dapat mengusulkan ke JPU untuk mengajukan pengembalian kerugian para korban di dalam surat dakwaan penuntutan.

Topik:

  • Febriana Sintasari

Berita Terkini Lainnya