Langgar PPKM Darurat, Satpol PP DIY Tutup Ratusan Tempat Usaha
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Kota Yogyakarta, IDN Times - Ratusan tempat usaha melanggar aturan selama tiga hari pelaksanaan PPKM Darurat di Daeah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Keterangan Kepala Satpol PP DIY, Noviar Rahmad mengatakan pelanggaran dilakukan tak hanya oleh kantor yang masih buka tapi juga dilakukan ratusan tempat usaha
1. Sebanyak 7 tempat usaha disegel
Dalam pertemuan dengan DPRD DIY, hari ini Selasa (6/7/2021), Noviar menyebutkan pelanggaran di sektor non esensial dilakukan sebanyak 312 usaha. Sedangkan 146 tempat usaha yang tidak melayani take away dibubarkan.
"Selama tiga hari masa PPKM Darurat, kami terpaksa menyegel tujuh tempat usaha yang melanggar," ujar Noviar.
Baca Juga: 3 Hari PPKM Darurat, 17 Pesta Pernikahan di Kulon Progo Dibubarkan
2. Tempat usaha yang melanggar langsung ditutup
Menurut Noviar, tempat usaha yang melanggar akan langsung ditutup tanpa adanya peringatan dan pemanggilan.
Dalam masa PPKM Darurat, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DIY bakal langsung menutup pelaku usaha pelanggar aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat 3-20 Juli 2021.
3. Satpol PP siapkan 3 kelompok dalam melakukan penawasan
Saat ini personel Satpol PP DIY dan kabupaten berpatroli dalam tiga sif. Petugas dibantu TNI dan Polri dalam melakukan pengawasan.
Sesuai aturan PPKM Darurat, fasilitas umum bakal ditutup sementara. Supermarket, toko, dan pasar tradisional penjual kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi hingga jam 20.00 dengan kapasitas separuhnya.