Lagi, Oknum Juru Parkir Kota Yogyakarta Tarik Tarif Parkir Rp20 Ribu 

Peristiwa serupa terjadi di sekitar Gembira Loka

Kota Yogyakarta, IDN Times - Kasus tarif parkir di luar ketentuan, kembali terjadi di Kota Yogyakarta. Kali ini terjadi di Jalan KH Ahmad Dahlan Kota Yogyakarta.

Keluhan tarif parkir di luar batas ketentuan itu diunggah pertama kali di media sosial. Kasus itu kemudian sempat viral di media sosial. Salah seorang wisatawan yang tengah berkunjung ke kawasan Malioboro merasa terkejut saat menerima karcis parkir di Jalan KH Ahmad Dahlan Yogyakarta.

Akun Rena Deska Physio menyampaikan keluhan di Info Cegatan Jogja. Dia dan suami mengaku syok saat memarkir mobilnya di kawasan Titik Nol Kilometer pada Minggu petang, 30 Mei 2021, harus membayar parkir dengan tarif Rp20 ribu. Padahal nomor mobil mereka berpelat AB.

 

Lagi, Oknum Juru Parkir Kota Yogyakarta Tarik Tarif Parkir Rp20 Ribu Keluhan wisatawan tentang tarif parkir di Kota Yogyakarta / Tangkapan layar Info Cegatan Jogja

1. Kejadian terjadi di Jalan KH Ahmad Dahlan Kota Yogyakarta

Lagi, Oknum Juru Parkir Kota Yogyakarta Tarik Tarif Parkir Rp20 Ribu Koordinator JCW, Baharuddin Kamba. IDN Times/Febriana Sinta

Anggota Forum Pemantau Independen (Forpi) Kota Yogyakarta, Baharuddin Kamba mengatakan  kasus 'nuthuk' tarif parkir seakan tidak ada habisnys. Padahal, sudah sering dilakukan penertiban, pembinaan oleh petugas Dinas Perhubungan, Satuan Polisi Pamong Praja dan Saber Pungli dari Polresta Yogyakarta. 

“Di karcis tertulis Rp20 ribu untuk mobil di Jalan Ahmad Dahlan. Kasus ini terjadi pada Minggu, 30 Mei 2021 sekitar pukul 23.30 WIB,” ujar Baharuddin Kamba, Senin (31/5/2021). 

 

Baca Juga: Pungut Parkir Mobil Rp20 Ribu, Jukir di Jogja Bayar Denda Rp500 Ribu 

2. Peristiwa serupa terjadi di sekitar Kebun Binatang Gembira Loka

Lagi, Oknum Juru Parkir Kota Yogyakarta Tarik Tarif Parkir Rp20 Ribu Sidang juru parkir ilegal. Sumber: Forpi Kota Yogyakarta

Padahal peristiwa serupa baru saja terjadi di kawasan Gembira Loka. Dua juru parkir menarik uang sebanyak Rp20 ribu. Akhirnya mereka harus merampungkan masalah di pengadilan dan membayar denda sebanyak Rp500 ribu, pada Rabu (19/5/2021).  

“Dua petugas parkir atau jukir yang menarik tarif tidak sesuai ketentuan di Jalan Kebun Raya atau Timur Kebun Binatang Gembira Loka. Mereka dijatuhi vonis denda masing-masing sebesar Rp500 ribu di Pengadilan Negeri Kota Yogyakarta,” kata Baharuddin. 

3. Forpi minta pelaku dibawa ke meja hijau

Lagi, Oknum Juru Parkir Kota Yogyakarta Tarik Tarif Parkir Rp20 Ribu Tugu Pal Putih Yogyakarta (IDN Times/Febriana Sinta)

Forum Pemantau Independen (Forpi) Kota Yogyakarta mendorong pelaku 'nuthuk' untuk dibawa ke pengadilan agar diproses hukum melalui sidang tindak pidana ringan (Tipiring).  Harapannya terdapat pemaksimalan pidana denda maupun kurungan dijatuhkan oleh hakim sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kota Yogyakarta Nomor 2 tahun 2019 tentang Perparkiran. 

“Jangan sampai kasus "nuthuk' parkir dan maupun 'nuthuk' harga di kawasan wisata khususnya di Kota Yogyakarta terjadi lagi,” ujar Bahar.  

Topik:

  • Febriana Sintasari

Berita Terkini Lainnya