KPU DIY Tetapkan 9 Nama Bakal Calon DPD, 2 di Antaranya Petahana  

Disahkan oleh rapat pleno 11 April 2023

Yogyakarta, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menetapkan sembilan bakal calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Daerah Pemilihan DIY. 

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU DIY Moh Zaenuri Ikhsan mengatakan sembilan nama bakal calon anggota DPD telah memenuhi syarat dukungan dan sebaran minimal pemilih.

"Dari sembilan bakal calon, yang petahana hanya dua orang, yakni Hilmy Muhammad dan GKR Hemas," ujar Zaenuri, Jumat (14/4/2023). 

1. Berikut nama 9 bakal calon DPD RI yang memenuhi syarat

KPU DIY Tetapkan 9 Nama Bakal Calon DPD, 2 di Antaranya Petahana  Ilustrasi Pemilu (IDN Times/Mardya Shakti)

Sebanyak sembilan bakal calon DPD RI yang memenuhi syarat adalah  A. Khudori dengan jumlah dukungan sebanyak 2.145 pemilih di lima kabupaten/kota, Hilmy Muhammad 5.327 pemilih di lima kabupaten/kota, Tugiman 2.329 pemilih di tiga kabupaten/kota, Trisno Sunardi 3.197 pemilih di lima kabupaten/kota, Gusti Kanjeng Ratu (GKR) Hemas 3.332 pemilih di lima kabupaten/kota.

Berikutnya, Ahmad Syauqi Soeratno 3.880 pemilih di lima kabupaten/kota, Cinde Laras Yuliyanto 2.378 pemilih di lima kabupaten/kota, R.A Yashinta Sekarwangi Mega 2.240 pemilih di empat kabupaten/kota, dan Sindu Kurniawan 2.245 pemilih di lima kabupaten/kota.

2. Disahkan oleh rapat pleno 11 April 2023

KPU DIY Tetapkan 9 Nama Bakal Calon DPD, 2 di Antaranya Petahana  IDN Times/Nindias Khalika

KPU DIY, kata Zaenuri telah melaksanakan rekapitulasi verifikasi faktual kedua terhadap dua bakal calon yang sebelumnya belum memenuhi syarat dukungan minimal, yakni Cinde Laras Yuliyanto dan Sindu Kurniawan.

Setelah melakukan perbaikan, seluruh bakal calon dinyatakan memenuhi syarat berdasarkan Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Akhir Pemenuhan Syarat Dukungan Minimal Pemilih Bakal Calon Anggota DPD DIY pada 11 April 2023.

 

Baca Juga: Medsos Berpengaruh Besar di Pemilu, Gen Z dan Milenial Sudah Siap?

3. Bakal ditetapkan oleh KPU RI

Ia mengatakan sembilan nama yang lolos tersebut bakal ditetapkan KPU RI sebagai bakal calon anggota DPD RI pada tanggal 13-17 April 2023.

"Semua balon anggota DPD RI yang memenuhi syarat akan ditetapkan dengan keputusan KPU RI. Keputusan itu sebagai dasar mereka untuk mendaftar pada 1-14 Mei 2023," ujarnya. 

Baca Juga: Perludem Soroti Transformasi Digital dan Pemilih Muda Pemilu 2024

Topik:

  • Febriana Sintasari

Berita Terkini Lainnya