KPU DIY Larang Bapaslon Bawa Pendukung saat Pengundian Nomer Urut

KPU DIY soroti 3 fase tahapan pilkada potensial kerumunan

Kota Yogyakarta, IDN Times - Ketua KPU Daerah Istimewa Yogyakartan (DIY) Hamdan Kurniawan mengingatkan bakal pasangan calon (paslon) bupati/wakil bupati di tiga kabupaten tidak membawa massa saat pengundian nomor urut peserta pada Kamis, 24 September 2020 mendatang. 

Ia berharap seluruh bakal paslon tidak lagi melakukan pelanggaran dengan membawa rombongan pendukung seperti saat melakukan pendaftaran.

 

 

1. Berharap KPU hanya mengundang pihak yang terlibat

KPU DIY Larang Bapaslon Bawa Pendukung saat Pengundian Nomer UrutAktivis JPW melihat tulisan KPU DIY dengan kaca pembesar, 10 Januari 2020. IDN Times/Pito Agustin Rudiana

Hamdan berharap KPU Kabupaten Gunung Kidul, Sleman, dan Bantul cukup mengundang pihak-pihak yang terlibat dalam pengundian.

"Kami upayakan untuk pengundian nomor urut di tiga kabupaten agar nanti bisa menyampaikan kembali kepada paslon untuk tidak perlu membawa rombongan," kata Hamdan dikutip dari ANTARA pada Jumat (18/9/2020).

 

Baca Juga: KPU Sleman Tetapkan 794.839 DPS untuk Pemilihan Bupati-Wakil Bupati

2. Maksimal hanya dihadiri 50 orang

KPU DIY Larang Bapaslon Bawa Pendukung saat Pengundian Nomer UrutIlustrasi Pilkada serentak 2020 (IDN Times/Sukma Shakti)

Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU DIY Muhammad Zainuri Ihsan mengatakan bahwa saat pengambilan nomor urut paslon pilkada di tiga kabupaten maksimal dihadiri 50 orang dalam satu forum.

"Jadi, 50 orang itu semua yang hadir termasuk penyelenggara," kata Muhammad Zainuri Ihsan.

3. KPU DIY soroti tiga fase tahapan pilkada yang berpotensi terjadinya kerumunan

KPU DIY Larang Bapaslon Bawa Pendukung saat Pengundian Nomer UrutIlustrasi Pilkada Serentak 2020 (http://updatenews.co.id/dua-kandidat-bapaslon-pilkada-pandeg)

Menurut Hamdan, tiga fase krusial yang dapat memicu munculnya kerumunan pada tahapan pilkada adalah penetapan pasangan calon pada tanggal 23 September, pengundian nomor urut pada tanggal 24 September, hingga masa kampanye selama 71 hari.

"Intinya meminta semua pihak untuk menyampaikan kepada pasangan calon (paslon), kepada tim kampanye parpol, dan seterusnya untuk sama-sama menjaga dan menerapkan protokol pencegahan COVID-19," kata Hamdan.

 

Baca Juga: Puan Tegaskan Pilkada 2020 Tak Mundur, KPU Perketat Protokol Kesehatan

Topik:

  • Febriana Sintasari

Berita Terkini Lainnya