Kasus COVID Melonjak, DIY Tetap Terima Wisatawan secara Terbatas
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Kota Yogyakarta, IDN Times- Melonjaknya kasus terkonfirmasi positif di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), tidak menyurutkan niat Pemkab DIY untuk membuka destinasi wisata.
Sekretaris Pemda DIY, Kadarmanta Baskara Aji mengatakan saat ini pembukaan tempat pariwisata belum sepenuhnya dilakukan. Selain itu penerimaan wisatawan dapat mengembangkan ekonomi masyarakat.
"Kalau kita kemudian menutup diri sama sekali karena alasan kesehatan tentu nanti ada kesulitan dalam pengembangan ekonomi masyarakat," kata Sekretaris Daerah (Sekda) DIY Kadarmanta Baskara Aji di Kompleks Kepatihan, Yogyakarta, Rabu (22/7/2020).
Baca Juga: Gara-gara COVID Warga Bantul Ketahuan Selingkuh
1. DIY belum menerima wisatawan dalam jumlah besar
Baskara Aji menyatakan hingga saat ini DIY belum menerima kunjungan wisatawa yang datang secara rombongan atau jumlah besar dari luar daerah.
Dikutip dari Antara, sejumlah destinasi wisata yang akan beroperasi juga dipastikan telah melalui pengecekan kelengkapan sarana prasarana pencegahan COVID-19.
"Bahkan di tempat wisata tertentu yang sekarang belum mendaftarkan tempatnya untuk dikunjungi harus minta rekomendasi melalui asosiasi," kata dia.
2. Pembukaan tempat wisata untuk menggerakkan perekonomian masyarakat
Menurut Aji, keputusan tempat wisata bukan pilihan yang mudah, namun tetap harus dilakukan dengan alasan menggerakkan perekonomian masyarakat.
"Yang penting adalah bagaimana kita tetap beraktivitas, tapi masyarakat sadar betul bagaimana menjaga kesehatan. Kalau tidak perlu ya tetap di rumah.”
3. Wisatawan datang ke Jogja wajib tunjukkan surat sehat
Sebelumnya, Kepala Dispar DIY Singgih Raharjo mengatakan untuk sementara destinasi wisata DIY belum menerima kunjungan wisatawan rombongan atau masal, terutama dari daerah zona merah/hitam sampai ada pemberitahuan lebih lanjut.
Setiap wisatawan dari luar DIY khususnya zona merah atau hitam harus membawa surat keterangan sehat atau hasil rapid test negatif.
Ketentuan itu, kata dia, merujuk Peraturan Gubernur DIY Nomor 48 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyusunan Panduan pelaksanaan Kegiatan Pelayanan Publik dan Perekonomian Masyarakat di DIY dalam Pencegahan dan Pengendalian COVID-19.
Baca Juga: Sultan Izinkan Sineas Syuting di DIY Selama Masa Tanggap Darurat