JPW Ingatkan Kasus Begal Payudara di Jogja Terjadi Sejak 2018        

Pelaku dapat diancam pidana penjara paling lama tujuh tahun

Kota Yogyakarta, IDN Times - Kasus begal payudara kembali terjadi di Kabupaten Sleman. Kali ini korbannya adalah seorang perempuan berumur 28 tahun berinisial MCR. Bahkan korban mengalami trauma dan sempat menjalani perawatan di Instalasi Gawat Darurat (IGD). 

"Sebelumnya pada pertengahan Januari 2021, kasus serupa juga pernah terjadi di Sleman, korbannya adalah seorang laki-laki berambut gondrong," ujar Kepala Divisi Humas Jogja Police Watch (JPW), Baharuddin Kamba pada Selasa (16/3/2021). 

Baca Juga: Sepi Permintaan, Petani Garam di Gunungkidul Jadi Tukang Batu  

1. Ini 5 kasus yang terjadi sejak tahun 2018

JPW Ingatkan Kasus Begal Payudara di Jogja Terjadi Sejak 2018        Ilustrasi (IDN Times/Mia Amalia)

Di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) kasus begal payudara yang dialami MCR menambah panjang kasus pelecehan seksual. Dalam catatan Jogja Police Watch (JPW) sepanjang tahun 2018 hingga pertengahan Maret 2021 telah terjadi sebanyak lima kejadian. 

1. Minggu (4/11/2018) seorang turis berkebangsaan Belanda menjadi korban begal payudara di Jalan Prawirotaman 1, Kelurahan Brontokusuman, Kecamatan Mergangsan Kota Yogyakarta. Pelakunya adalah SP merupakan seorang oknum guru honorer SD swasta di Kota Yogyakarta.

2. Selanjutnya Selasa (16/7/2019) seorang mahasiswi asal Cilacap menjadi korban begal payudara di kawasan Jalan Ngadem Kecamatan Kraton Kota Yogyakarta. Pelaku berinisial US berprofesi sebagai penjual cilok.

3. Kejadian lainnya terjadi pada Rabu (13/1/2021). Kali ini korban begal payudara adalah seorang pria berambut gondrong. Peristiwa ini terjadi di Jalan Raya Banteng Kecamatan Ngaglik Kabupaten Sleman. Hingga kini belum ada keterangan dari pihak kepolisian terhadap pelaku kejahatan ini. 

4. Jumat, (29/1/2021) seorang siswi mengaku menjadi korban begal payudara di simpang tiga, Jalan Mawar Kelurahan Baciro, Kecamatan Gondokusuman Kota Yogyakarta. Saat itu, Kapolsek Gondomanan Kompol Bonifasius Slamet mengatakan pihaknya belum menerima adanya kasus begal payudara ini. Hingga kini belum ada perkembangan kasus mengenai pelaku dari pihak Polsek Gondomanan Kota Yogyakarta;

5. Teranyar adalah kasus begal payudara yang terjadi pada Kamis (11/2/2021) di sekitar Kalurahan Condongcatur Kapanewon Depok, Sleman dengan korban seorang perempuan berinisial MCR.

2. Pelaku dapat dikenai hukuman penjara

JPW Ingatkan Kasus Begal Payudara di Jogja Terjadi Sejak 2018        Aktivis JCW Baharudin Kamba gelar aksi tunggal di Kantor Bawaslu Bantul. IDN Times/Daruwaskita

Menanggapi kasus begal payudara yang kembali terjadi di Kabupaten Sleman, Baharuddin menyampaikan rasa prihatin dan menyayangkan kasus begal payudara yang kembali terjadi. Menurutnya pelaku pelecehan seksual dapat dijerat dengan pasal yang berkaitan dengan kesusilaan yang dapat diancam pidana penjara.

JPW juga mendorong kepada pemerintah dan DPR untuk segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual atau RUU PKS.

3. JPW sarankan pelaku dijerat dengan pasal ini

JPW Ingatkan Kasus Begal Payudara di Jogja Terjadi Sejak 2018        Pinterest

Menurut Baharuddin, pasal yang pas untuk menjerat bagi pelaku pelecehan seksual ini yakni pasal 290 ayat (1) KUHPidana. Di mana pelaku melakukan perbuatan cabul saat korban tidak berdaya. Pelaku dapat diancam pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Jika pelaku dikategorikan sebagai perbuatan cabul yang menggunakan kekerasan yaitu Pasal 289 KUHPidana, menurutnya agak sulit diungkapkan karena pelaku tidak selamanya menggunakan kekerasan. 

JPW menyatakan jika menggunakan pasal ini, arti korban tidak berdaya adalah karena setelah dilecehkan, korban tidak dapat melawan karena pelaku menggunakan sepeda motor dan langsung kabur atau tancap gas.

 

Baca Juga: Mahal Banget, Harga Cabai di Pasar Yogyakarta Ukir Rekor Baru 

Topik:

  • Febriana Sintasari

Berita Terkini Lainnya