Jelang PSBB, Pemda DIY Perketat Pengawasan Pemudik dari Jakarta
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Kota Yogyakarta, IDN Times - Pemda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) memperketat pengawasan bagi pemudik yang datang dari Jakarta.
Kepala Satpol PP DIY, Noviar Rahmad menyatakan pemudik harus melakukan isolasi selama 14 hari. Pengawasan akan dilakukan personel Satuan Polisi Pamong Praja Daerah Istimewa Yogyakarta (Satpol PP DIY) bersama Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas) di lima kabupaten dan kota.
"Seluruh anggota Satlinmas kami minta melakukan pengawasan setiap pendatang atau pemudik ketika dia melakukan isolasi mandiri," kata Kepala Satpol PP DIY Noviar Rahmad seperti dikutip ANTARA pada Minggu (13/9/2020).
1. Setiap pemudik dari Jakarta harus lakukan isolasi mandiri
Personel linmas bersama Babinsa dan Babinkamtibmas di seluruh desa akan memastikan setiap pemudik yang datang dari luar daerah, khususnya dari DKI Jakarta betul-betul melakukan isolasi mandiri hingga 14 hari untuk mencegah penyebaran COVID-19.
"Setiap pendatang ketika dia melakukan isolasi mandiri harus betul-betul diam di rumah, tidak boleh keluar-keluar," kata dia.
Baca Juga: Baru Satu Hari, Polisi Tutup Kasus Terbakarnya Toko Roti Trubus
2. Pemudik yang melanggar akan dikenakan sanksi dan denda
Pengetatan pengawasan itu sesuai dengan instruksi Wakil Gubernur DIY KGPAA Paku Alam X selaku Ketua Gugus Tugas Penanganan COVID-19 DIY mengantisipasi lonjakan pemudik menyusul kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta.
Apabila peraturan tersebut dilanggar, petugas akan memberikan sanksi sosial hingga denda sesuai dengan peraturan bupati (Perbup) maupun Peraturan Walikota (Perwal) di lima kabupaten/kota.
"Terkait hal ini kami telah menginstruksikan seluruh linmas untuk mengawasi sejak Sabtu (12/9/2020) hingga waktu yang belum ditentukan," kata Noviar.
3. Dishub DIY akan melakukan pengecekan surat rapid test bagi penumpang dari zona merah
Sementara itu, untuk mengantisipasi lonjakan pemudik Dinas Perhubungan Daerah Istimewa Yogyakarta (Dishub DIY) tidak akan memberlakukan penyekatan kendaraan pribadi atau transportasi umum di perbatasan wilayah.
"Untuk penyekatan di perbatasan tidak lagi efektif dan cenderung kontraproduktif terhadap aspek sosial-ekonomi," kata Kepala Seksi Pengendalian Lalu Lintas Dishub DIY Lazuardi.
Dishub DIY akan melakukan pengecekan surat rapid test bagi penumpang yang berasal dari zona merah.
"Untuk kendaraan dari zona merah harus bisa menunjukkan surat hasil rapid test dan kalau tidak bisa ya mohon maaf kami minta putar balik," kata Lazuardi.
Baca Juga: Jakarta Kembali Terapkan PSBB, Sultan Khawatirkan Imbasnya di DIY