KPU DIY Tunda Pengesahan Hasil Rekapitulasi Pemilu 2019
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bantul, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) DIY terpaksa menunda pengesahan hasil rekapitulasi pemilihan umum 2019 DI Yogyakarta. Penundaan dilakukan karena terdapat selisih empat suara yang berasal dari pemilihan Kota Yogyakarta.
Baca Juga: Prabowo Undang Media Asing Bahas Kecurangan Pemilu
1. Pengesahan hasil rekapitulasi ditunda Rabu, 8 Mei
Ketua KPU DIY Hamdan Kurniawan mengatakan penundaan terpaksa dilakukan karena selisih empat suara di DPR RI dan DPD RI.
"Terdapat perbedaan jumlah data sebanyak empat data, selisih terjadi di DPR RI dan DPD RI. Ini kita telusuri lagi sampai ke tingkat bawah," ujar Hamdan di acara rekapitulasi suara Pemilu DIY, di gedung Jogja Expo Centre (JEC) hari ini, Selasa (7/5).
Untuk itu pengesahan rencananya akan dilakukan besok Rabu (8/5).
2. Selisih data terdapat di empat kecamatan
Hamdan mengatakan berdasarkan temuan dari Bawaslu DIY , perbedaan jumlah suara terdapat di empat kecamatan Kota Yogyakarta. Yaitu di Tegalrejo, Ngampilan, Gondomanan, dan Kraton.
" Harusnya jumlahnya sama untuk DPR RI dan DPD RI, namun ini berbeda empat. Kalau DPR RI 267.508, sedangkan DPD RI jumlahnya 267.512,"jelasnya.
3. Yakin mampu selesaikan sebelum batas waktu
Rekapitulasi suara yang berlangsung mulai tanggal 6 Mei hingga hari ini telah merampungkan dua kabupaten, yaitu kabupaten Kulon Progo dan Gunungkidul.
Menurut Hamdan berdasarkan peraturan KPU, proses rekap di tingkat propinsi dapat dilakukan maksimal hingga tanggal 12 Mei.
" Kalau sudah selesai kami segera kirimkan ke KPU Pusat, namun kami tidak khawatir sebelum Minggu besok pasti sudah selesai."
Baca Juga: Hasil Rekapitulasi Provinsi, Jokowi-Ma'ruf Amin Unggul di 4 Wilayah