Data Pemilih Bertambah, KPU Kota Yogyakarta Tambah TPS Baru  

Jumlah pemilih Kota Yogyakarta tercatat 320.727 orang 

Yogyakarta, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Yogyakarta memproyeksikan jumlah tempat pemungutan suara (TPS) untuk Pemilu 2024 bertambah dibanding Pemilu 2019. 

Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Yogyakarta Divisi Perencanaan Data dan Informasi Siti Nurhayati menerangkan penambahan TPS berdasarkan jumlah pemilih hasil pemutakhiran data pemilih berkelanjutan.

Berdasarkan hasil pemutakhiran data berkelanjutan, jumlah pemilih di Kota Yogyakarta tercatat sebanyak 320.727 orang, sedangkan jumlah pemilih pada Pemilu 2019 sebanyak 309.469 orang yang tersebar pada 1.373 tempat pemungutan suara (TPS).

"Kami melakukan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan secara rutin dengan pemutakhiran terakhir pada September 2022," kata Siti Nurhayati, Senin (16/1/2023). 

1. Data DP4 untuk Kota Yogyakarta dengan jumlah pemilih 321.245 orang

Data Pemilih Bertambah, KPU Kota Yogyakarta Tambah TPS Baru  Ilustrasi TPS. IDN Times/Daruwaskita

Selain itu, terdapat pula data daftar potensial pemilih pemilu (DP4) yang diterima KPU RI melalui Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri yang di dalamnya juga memuat data DP4 untuk Kota Yogyakarta dengan jumlah pemilih 321.245 orang.
Data yang diterima kemudian disinkronkan dengan data pendukung lainnya, termasuk pemilih yang meninggal dunia dan pemilih pemula sehingga diperoleh data pemilih sebanyak 321.228 orang.

"Data hasil sinkronisasi tersebut yang kemudian kami sampaikan ke panitia pemilihan kecamatan (PPK) untuk pemetaan tempat pemungutan suara (TPS). Pemetaan ini ditargetkan selesai pertengahan pekan ini sebelum pantarlih bekerja," katanya.

2. Sebanyak 9.368 merupakan pemilih baru

Data Pemilih Bertambah, KPU Kota Yogyakarta Tambah TPS Baru  doc. Febriyanti Revitasari

Hasil pemetaan akan diketahui pemilih yang sudah memiliki TPS sesuai TPS pada pemilu sebelumnya, pemilih pemula yang kemudian dimasukkan ke TPS yang sama seperti anggota keluarga, dan pemilih baru yang sama sekali belum memiliki TPS.

"Untuk pemilih baru yang belum memiliki TPS ini, kami memasukkannya dalam kategori TPS nol. Jumlahnya sebanyak 9.368 pemilih," katanya dikutip Antara. 

Nurhayati mengatakan perlu mempertimbangkan berbagai faktor dalam pemilihan TPS, seperti kedekatan lokasi dengan tempat tinggal, keterjangkauan, akses, dan kemudahannya serta jumlah pemilih di TPS.

Proses pemetaan pemilih dan TPS tersebut akan dilakukan secara hati-hati dengan mempertimbangkan akses dan kemudahan pemilih serta mengacu pada aturan yang berlaku.

Baca Juga: KPU DIY Jamin Hak Pilih Mahasiswa Luar Daerah di Pemilu 2024

3. Pemilih tiap TPS 300 orang

Data Pemilih Bertambah, KPU Kota Yogyakarta Tambah TPS Baru  IDN Times/Daruwaskita

Berdasarkan aturan, jumlah maksimal pemilih di setiap TPS adalah 300 orang dan ada beberapa TPS di Kota Yogyakarta pada pemilu sebelumnya yang memiliki hampir 300 pemilih.

"Kalau TPS 'gemuk' tersebut ditambah dengan pemilih baru maka bisa saja jumlah pemilihnya lebih dari 300 orang. Tentunya pemilih harus didistribusikan ke TPS lain atau ada opsi menambah TPS baru," katanya.

Baca Juga: KPU DIY Temukan 18.770 Pemilih Tidak Memenuhi Syarat

Topik:

  • Febriana Sintasari

Berita Terkini Lainnya