Dana Hibah Pariwisata di Sleman Diduga Diselewengkan

Kejari Sleman tengah menyelidiki kasus itu

Sleman, IDN Times - Bantuan dana hibah dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif bagi sektor pariwisata di Kabupaten Sleman diduga diselewengkan.
Kasus tersebut saat ini tengah diselidiki oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman.

"Saat ini kami sedang mengumpulkan data-data, fakta hukum serta barang bukti terkait kasus penyimpangan dana hibah tersebut," kata Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Sleman Ko Triskie Narendra di Kejari Sleman, Rabu (8/2/2023).

 

1. Kabupaten Sleman terima hibah Rp68 miliar

Dana Hibah Pariwisata di Sleman Diduga Diselewengkanilustrasi aliran dana (IDN Times/Aditya Pratama)

Ko Triskie Narendra menjelaskan Kabupaten Sleman mendapatkan alokasi dana hibah sebesar Rp68 miliar. Nilai tersebut, skemanya adalah 70 persen untuk hotel dan restoran. Sedangkan 30 persen untuk penanganan ekonomi bagi pelaku desa wisata.

"Ada informasi dari intelijen Kejaksaan bahwa ada penyelewengan dana hibah tersebut," ungkap Ko Triskie Narendra dikutip Antara. 

2. Kejari mintai keterangan 10 orang

Dana Hibah Pariwisata di Sleman Diduga DiselewengkanKepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Sleman Ko Triskie Narendra saat memberikan keterangan kepada wartawan terkait penyelidikan dugaan penyimpangan dana hibah sektor pariwisata, Rabu (8/2/2023). ANTARA/Victorianus Sat Pranyoto

Ko Triskie Narendra menambahkan kasus tersebut berawal dari hasil investigasi dan data-data dari intelijen kemudian ditindaklanjuti sesuai keilmuan kejaksaan.

"Temuan itu didalami dengan melakukan penyelidikan dan meminta keterangan dari pemberi hibah. Kami telah memanggil dan meminta keterangan kepada 10 orang pemberi hibah pariwisata," ujarnya.

Baca Juga: Bupati Sleman Minta Pelaku Pencabulan di Gamping Dihukum Berat  

Baca Juga: 6 Pemain Baru PSS Sleman di Putaran Kedua Liga 1 2022/2023

3. Dana hibah untuk membantu sektor pariwisata saat pandemik

Dana Hibah Pariwisata di Sleman Diduga Diselewengkanilustrasi aliran dana (IDN Times/Aditya Pratama)

Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) RI pada 2020 mengucurkan dana hibah untuk sektor pariwisata di Kabupaten Sleman. Tujuan pemberian dana hibah itu untuk membantu pemerintah daerah dan pelaku pariwisata seperti hotel, restoran serta desa wisata yang mengalami kerugian atau terdampak pandemi COVID-19.

Menurut Ko Triskie Narendra, dalam tahap penyelidikan ini pihaknya berupaya mencari fakta-fakta hukum guna menentukan apakah masuk peristiwa pidana atau bukan. "Hal ini sesuai KUHAP Nomor 8 tahun 1981," ujarnya.

Baca Juga: 10 Potret Kimbab Family di Jogja, Piknik ke Kaki Gunung Merapi!

Topik:

  • Febriana Sintasari

Berita Terkini Lainnya