Dalam 24 Jam, Angka Kematian Positif COVID di Jogja Tambah 15 Kasus 

Hari ini pemberlakukan PPKM Level 4

Yogyakarta, IDN Times - Kasus kematian akibat Covid-19 di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) selama 24 jam masih tinggi. Hari ini, Selasa (8/3/2022) bertambah sebanyak 15 orang positif Covid-19 meninggal dunia.

1. Kasus kematian terjadi di semua kabupaten

Dalam 24 Jam, Angka Kematian Positif COVID di Jogja Tambah 15 Kasus Tim Gugus Tugas Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 memakamkan jenazah pasien positif COVID-19 (ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho)

Kabag Humas Biro Setda DIY Ditya Nanaryo Aji memaparkan kasus meninggal terkonfirmasi Covid-19 terjadi di semua wilayah DIY.

"Kasus meninggal di Kota Yogyakarta dan Gunungkidul masing-masing sebanyak tiga kasus, Kabupaten Bantul dan Sleman masing-masing empat, dan Kulon Progo satu kasus," papar Ditya, Selasa (8/3/2022). 

Baca Juga: PPKM Level 4 Mulai Berlaku di Jogja, Sekda Cemas Level Sulit Turun    

2. Kasus tambahan tertinggi di Sleman

Dalam 24 Jam, Angka Kematian Positif COVID di Jogja Tambah 15 Kasus ANTARA FOTO/Adeng Bustomi

Kasus harian Covid-19 di DIY hari ini bertambah 1.916 kasus. Ditya memaparkan tambahan kasus terbanyak berasal dari Kabupaten Sleman yaitu 824 kasus. 

"Kota Yogyakarta bertambah 237 kasus, Bantul 494 kasus, Kulon Progo tambah 209 kasus dan Gunungkidul sebanyak 152 kasus," ujar Ditya.  

Adapun riwayat kasus positif itu terungkap dari kontak tracing kasus positif tercatat 732 kasus, dan masyarakat yang periksa mandiri ada 1.184 kasus.

3. Hari ini pemberlakukan PPKM Level 4

Dalam 24 Jam, Angka Kematian Positif COVID di Jogja Tambah 15 Kasus Ilustrasi. Bioskop di tengah pandemik (ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)

Pemberlakuan PPKM Level 4 di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mulai dilakukan hari ini, Selasa (8/3/2022) hingga tujuh hari ke depan. Hal tersebut tertuang dalam Instruksi Gubernur DIY nomor 9/INSTR/2022, tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Corona Virus Disease 2019 di Daerah Istimewa Yogyakarta, berisi sejumlah aturan baru. 

Berdasarkan ketentuan dalam Instruksi Gubernur selama masa pelaksanaan PPKM level 4 sebagai berikut: 

1. Sekolah 

Pembelajaran di sekolah dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh sesuai aturan yang berlaku.

2. Perkantoran

Kantor nonesensial diizinkan WFO maksimal 25 persen bagi pegawai yang telah divaksin dan menggunakan aplikasi Peduli Lindungi.

3. Warung dan restoran

Aktivitas makan dan minum di warung dan restoran dibatasi 60 menit dengan jumlah pengunjung maksimal 50 persen.

4. Operasional mal dan bioskop

Aktivitas di dalam toko dan pertokoan modern dan mal, maksimal 50 persen, dengan jam operasional hingga pukul 21.00 WIB. Sedangkan bioskop dibatasi maksimal 25 persen penonton saja. 

5. Acara pernikahan

Pelaksanaan pernikahan, dalam Ingub diatur tentang banyaknya undangan yang hadir maksimal 25 persen dari kapasitas gedung. 

6. Fasilitas umm dan kegiatan seni
Fasilitas umum diizinkan buka dengan kapasitas 25 persen, demikian juga dengan kegiatan seni budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan maksimal 25%

 

Topik:

  • Febriana Sintasari

Berita Terkini Lainnya