Buka Lebih Awal, 2 Toko Modern di Sleman Ditutup Selama Tiga Hari
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Sleman, IDN Times - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sleman, menutup sementara dua toko modern berjejaring. Dua toko yang beralamat di Jalan Magelang tersebut terbukti melanggar jam operasional kegiatan usaha dalam masa darurat COVID-19.
"Ada dua toko modern yang dilakukan penindakan tegas karena terbukti melanggar aturan jam operasional di masa darurat COVID-19. Kedua toko itu terbukti melanggar saat dilakukan operasi nonyustisi," ujar Pelaksana Tugas Kepala Sat Pol PP Kabupaten Sleman, Arip Pramana pada Selasa (25/8/2020).
1. Toko buka lebih awal
Berdasarkan hasil pengawasan oleh Satpol PP Sleman telah terjadi pelanggaran jam operasional di dua toko modern tersebut.
"Dalam operasi tersebut ditemui kedua toko kedapatan telah membuka toko dan melayani pembeli sebelum jam 10.00 WIB. Sedangkan ketentuan jam operasional toko swalayan antara jam 10.00 WIB sampai 22.00 WIB," katanya.
Baca Juga: Jam Operasional Lebihi Batas, Satpol PP Sleman Tutup Tempat Hiburan
2. Penutupan dilakukan selama tiga hari
Penindakan yang dilakukan berupa penutupan selama tiga hari terhadap dua toko modern yaitu toko Indomaret di Jalan Magelang Km 5 Kutu Dukuh, Sinduadi, Mlati, Sleman dan toko Indomaret di Jalan Magelang Km 5,5 , Kutu Tegal, Sinduadi, Mlati, Sleman.
"Penindakan pelanggar jam operasional kegiatan usaha oleh Satpol PP berdasarkan Keputusan Bupati Sleman Nomor 56/Kep.KDH/A/2020 tertanggal 1 Agustus 2020 tentang Perpanjangan Ketiga Status Tanggap Darurat Bencana Covid-19 di Kabupaten Sleman," katanya.
3. Sebelumnya toko melakukan pelanggaran kasus yang sama
Tindakan penutupan sementara untuk dua toko itu diambil karena sebelumnya telah melakukan pelanggaran yang sama.
"Sebelumnya kami telah memberi imbauan bahkan telah membuat Berita Acara Pembinaan (BAP) karena melakukan pelanggaran yang sama. Tindakan penutupan ini tidak serta merta dilakukan, melainkan telah dilakukan langkah persuasif sebelumnya," katanya.
Diharapkan kepada seluruh pelaku usaha untuk mentaati jam operasional, dan aturan maupun protokol kesehatan dalam masa darurat COVID-19.
Baca Juga: PGRI Sleman Jamin Terdakwa Susur Sungai Sempor Tetap Jadi ASN