BPBD Yogyakarta Minta Pengelola Baliho Cek Kemanaan saat Hujan Deras
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Kota Yogyakarta, IDN Times - Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota (BPBD) Yogyakarta meminta pemilik dan pengelola untuk mengecek keamanan baliho. Hal ini sebagai langkah antisipasi potensi roboh saat terjadi hujan deras atau angin kencang.
“Penting untuk mengingatkan pengelola atau pemilik baliho agar mengecek kembali kondisi baliho yang mereka miliki. Bukan hanya pohon yang berpotensi roboh saat hujan, tetapi juga papan reklame,” kata Kepala BPBD Kota Yogyakarta Nur Hidayat, dikutip Antara Kamis (13/1/2022).
1. Antisipasi dilakukan saat hujan deras dan angin kencang
Berdasarkan prakiraan cuaca yang dikeluarkan BMKG, puncak musim hujan terjadi pada Januari dan Februari, sehingga meningkatkan potensi berbagai bencana, seperti curah hujan ekstrem, angin kencang, banjir, tanah longsor hingga pohon tumbang.
“Saya kira peristiwa baliho tumbang adalah hal yang di luar dugaan, dan kejadian serupa dimungkinkan bisa terjadi di bangunan-bangunan yang memiliki konstruksi hampir sama. Semuanya perlu dicek kembali untuk antisipasi,” ujar Nur.
2. Tak hanya baliho, BPBD ingatkan genteng warga yang terbang
Tak hanya baliho yang perlu diperhatikan, masyarakat yang memiliki rumah dengan genteng dari bahan ringan dan diperkirakan mudah terlepas saat terjadi angin kencang juga tidak luput dari imbauan BPBD Kota Yogyakarta.
Sosialisasi dan imbauan terkait kewaspadaan puncak musim hujan dilakukan melalui kelurahan dan kecamatan serta Kampung Tangguh Bencana (KTB) yang saat ini sudah terbentuk di 130 kampung.
“Antisipasi perlu dilakukan untuk meminimalkan korban apabila terjadi bencana,” katanya.
Baca Juga: Baliho Simpang Empat Condong Catur Roboh Saat Hujan dan Angin Kencang
3. Pemkot Yogyakarta ingatkan baliho yang tak miliki izin
Sementara itu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Yogyakarta Hari Setya Wacana mengatakan seluruh papan reklame atau baliho yang memiliki izin tentu sudah memenuhi standar konstruksi.
“Untuk papan reklame yang memiliki izin, tentu struktur konstruksinya sudah dinyatakan layak. Tetapi, kami tidak tahu bagaimana kelaikan konstruksi untuk reklame yang tidak berizin,” katanya.
Hari mengatakan reklame harus mengantongi izin dan penilaian mengenai kelaikan konstruksi menjadi kewenangan DPUPKP. Sedangkan untuk pengawasan di lapangan menjadi kewenangan dari Satpol PP, terutama untuk menertibkan baliho yang melanggar perizinan.