BNNP dan Kwarda DIY Bentuk Sukarelawan Pramuka Anti Narkoba

Perjanjian kerjasama berlaku selama 5 tahun

Ypgyakarta, IDN Times - Sukarelawan Anti Narkoba dari unsur Gerakan Pramuka dibentuk di Daerah Istimewa Yogyakarta, Kamis (7/6/2022).
Pembentukan ini ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DIY dengan Kwartir Daerah Gerakan Pramuka DIY, di Aula Kwarda DIY.

Penandatanganan PKS dilakukan oleh Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi DIY, Kak Andi Fairan, dengan Ketua Kwarda DIY, Kak GKR Mangkubumi.

1. Ada tujuh undang-undang yang menjadi dasar kerja sama

BNNP dan Kwarda DIY Bentuk Sukarelawan Pramuka Anti Narkobapenandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DIY dengan Kwartir Daerah Gerakan Pramuka DIY, di Aula Kwarda DIY.

Ketua Pusat Pengembangan Jurnalistik dan Sistem Informasi Kwarda DIY, Choiri Setiawan, menjelaskan terdapat 12 Bab yang dicantumkan dalam Perjanjian Kerja Sama antara kedua belah pihak.

“Ada 7 ketentuan peraturan perundang-undangan yang dijadikan dasar perjanjian, salah satunya adalah Undang-undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka,” katanya melalui keterangan tertulis, Jumat (10/6/2022).

2. Kerja sama juga mengatur soal pembentukan sukarelawan anti narkoba

BNNP dan Kwarda DIY Bentuk Sukarelawan Pramuka Anti NarkobaIlustrasi anggota Pramuka (ditpsmp.kemdikbud.go.id)

Choiri Setiawan menambahkan dalam perjanjian kerja sama antara kedua belah pihak, juga diatur bagaimana menyinergikan program yang dimiliki oleh para pihak dengan mendorong terbentuknya sukarelawan anti narkoba pada Bab VI dan pelaksanaan Relawan Anti Narkoba Pasal 5 ayat 3.

Menurutnya hadir sejumlah pimpinan Kwarda DIY mendampingi Kak GKR Mangkubumi, antara lain Kak Edy Heri Suasana, yang menjabat Wakil Kwarda DIY Bidang Organisasi, Manajemen, dan Hukum. Kemudian, Kak Arifin Budiharjo, yang menjabat Wakil Kwarda DIY Bidang Pembinaan Anggota Muda; dan Kak Sri Budoyo yang merupakan Sekretaris I Kwarda DIY.

Baca Juga: Uang Sekolah Belum Lunas, Siswa SMP di Bantul Dilarang Ikut Ujian

Baca Juga: Pelatih PSIM Jogja Genjot Performa Para Pemain  

3. Perjanjian kedua belah pihak berlaku selama lima tahun

BNNP dan Kwarda DIY Bentuk Sukarelawan Pramuka Anti Narkobapenandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DIY dengan Kwartir Daerah Gerakan Pramuka DIY, di Aula Kwarda DIY / Humas Kwarda DIY

Menurut Choiri, perjanjian kerja sama antara BNNP dan Kwarda DIY ini berlaku dalam jangka waktu lima tahun terhitung sejak tanggal ditandatangani. ”Kerja sama itu dapat diperpanjang sesuai kebutuhan berdasarkan kesepakatan para pihak dengan terlebih dahulu dilakukan koordinasi paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum berakhir masa berlakunya,” katanya.

Topik:

  • Febriana Sintasari

Berita Terkini Lainnya