Barang Elektronik Sering Rusak, Warga Desak Sutet Dirobohkan 

Warga akan mengadu ke DPRD Sleman

Sleman, IDN Times- Warga di Padukuhan Denggung, Desa Tridadi, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, mendesak agar menara telekomunikasi di wilayah mereka dirobohkan. Warga merasa takut karena sutet sering terkena sambaran petir.

"Barang elektronik kami sering rusak.Kami juga sudah berkali-kali bertemu dengan pemilik menara, dan pernah juga dimediasi oleh Pemerintah Kabupaten Sleman, namun belum ada hasil memuaskan. Kami ingin menara dirobohkan," kata Ketua RT 04 Padukuhan Denggung, Wahsin (37) di Sleman, Minggu (11/1).

Baca Juga: 10 Peristiwa Unik dan Bersejarah yang Pernah Terjadi di Menara Eiffel

1. Warga akan mengadu ke DPRD Sleman

Barang Elektronik Sering Rusak, Warga Desak Sutet Dirobohkan Pixabay.com/Republica

Setelah melakukan mediasi, warga berencana akan mengadu ke DPRD Sleman. "Semuanya berakhir mentah, kemungkinan kami akan mengadu ke DPRD Sleman," katanya dilansir dari Antara. 

Menurut Wahsin, menara telekomunikasi milik PT Tower Bersama Group (TBG) pernah digunakan oleh salah satu provider telepon seluler pada 2012-2014, hingga pada akhirnya tidak aktif dan semua alat keamanan seperti penangkal petir dilepas.

"Namun pada 2016 menara kembali aktif tanpa ada pemberitahuan sama sekali. Ini tidak ada itikad baik dari pemilik menara," katanya.

2. Sutet tidak terpasang penangkal petir

Barang Elektronik Sering Rusak, Warga Desak Sutet Dirobohkan Pixabay.com/12019

Dari penelusuran yang dilakukan warga, menara dengan tinggi yang diperkirakan mencapai 75 meter itu, tidak terpasang alat penangkal petir. 

"Sering terjadi sambaran petir, terutama yang mengenai barang-barang elektronik. Kejadian itu dirasakan warga sejak 2015. Kami khawatir jika sambaran petir bukan hanya mengenai barang elektronik. Tapi juga mengenai orang,” ujar Wachsin.

 

3. Pemilik sutet tidak memiliki IMB

Barang Elektronik Sering Rusak, Warga Desak Sutet Dirobohkan IDN Times/Daruwaskita

Wahsin mengatakan, selain terkait keamanan, warga juga mempertanyakan legalitas izin dari menara, karena sejauh ini pihak pemilik menara belum bisa menunjukkan sertifikat laik fungsi (SLF) maupun izin yang lainnya.

"Pemilik hanya bisa menunjukkan IMB. Pemilik menara juga tidak melakukan pengecekan dan pemeliharaan rutin. Saat ini kondisi menara dibiarkan terbengkalai dan banyak ditumbuhi tanaman," katanya.

4. Pemilik merasa kesulitan berkomunikasi dengan warga

Barang Elektronik Sering Rusak, Warga Desak Sutet Dirobohkan Instagram/taliparambian

Community Case Head Office PT TBG Ade Prastisa Rizal mengaku ada kesulitan untuk berkomunikasi dengan warga, karena tuntutan warga adalah untuk membongkar menara.

"Kami telah memiliki legalitas untuk menara tersebut. Kami akan melakukan mediasi ulang. Kami juga akan memangkas tinggi menara agar sedikit meredakan gejolak di masyarakat," katanya.

Baca Juga: 7 Fakta Sejarah Tentang Menara Pisa di Italia, Sudah Tahu?

Topik:

  • Febriana Sintasari

Berita Terkini Lainnya