Uang Hilang Dicuri, Seorang Pria dan Anaknya Keroyok Ipar Sendiri

Korban alami retak tulang rusuk

Bantul, IDN Times - ‎Seorang pria di Kabupaten Bantul, DI Yogyakarta, dan anaknya, nekat melakukan pengeroyokan terhadap saudara iparnya sendiri. Insiden ini disebabkan uang pelaku yang hilang dicuri. Ia pun menuding korban mencuri uang tersebut.

Pengeroyokan ini mengakibatkan korban mengalami luka serius di bagian wajah hingga retak pada tulang iga. Kini kasus pengeroyokan tersebut sedang ditangani oleh Polsek Sanden, Kabupaten Bantul.

Baca Juga: Gara-gara COVID Warga Bantul Ketahuan Selingkuh 

1. Pelaku mengaku menantunya kehilangan uang Rp20 juta‎

Uang Hilang Dicuri, Seorang Pria dan Anaknya Keroyok Ipar SendiriIlustrasi uang (IDN Times/Mela Hapsari)

Saat dihubungi wartawan melalui sambungan telepon, korban yang bernama Sariyanto (37) warga Dusun Karanganyar, Desa Gadingharjo, Kecamatan Sanden, Kabupaten Bantul menceritakan kronologi pengeroyokan yang dilakukan oleh kakak iparnya, Junaidi alias Bedog, dan anaknya, Fredi Maulana, yang juga keponakan korban. Semua berawal ketika dirinya mendapatkan informasi dari kakak ipar dan kakak kandungnya bahwa menantunya kehilangan Rp20 juta. Pelaku pencurian diduga merupakan orang dekat atau masih keluarga.

"Jadi menantu kakak ipar saya itu kehilangan uang Rp20 juta. Setelah mencari 'orang pintar' memperoleh informasi bahwa pelaku pencurian uang tak lain keluarga dekatnya sendiri yang saat ini usahanya sedang lancar meski mengaku sedang tidak punya uang,"  katanya, Senin (27/7/2020).

2. Korban mencoba klarifikasi tuduhan namun berujung pengeroyokan‎

Uang Hilang Dicuri, Seorang Pria dan Anaknya Keroyok Ipar SendiriIlustrasi. IDN Times/Sukma Shakti

Mendapatkan informasi tersebut, Sariyanto selanjutnya memberikan klarifikasi bahwa modal usaha membuat batako yang dilakoninya berasal dari orangtua, bukan dari hasil mencuri. Klarifikasi itu disampaikan melalui Lina yang merupakan anak kandung pelaku dan istri dari pihak yang mengaku kehilangan uang.

"Agar semua permasalahan menjadi jelas karena yang kehilangan uang menantu kakak ipar saya, maka pada Jumat (26/6/2020) sekitar pukul 22.00 WIB menemui kakak ipar saya sekaligus ayah dari Lina," ucapnya.

Namun dalam pertemuan yang tak jauh dari rumah Junaidi, justru terjadi cekcok dan berujung dengan pemukulan. Dalam waktu yang bersamaan keponakannya Fredi Maulana datang dan turut melakukan pengeroyokan.

"Saya memang saat itu tidak melakukan perlawanan karena yang melakukan pengeroyokan suami dari kakak kandung saya dan keponakan saya sendiri," ucapnya.

3. Korban mengalami luka memar di wajah, mulut berdarah hingga tulang iga retak‎

Uang Hilang Dicuri, Seorang Pria dan Anaknya Keroyok Ipar SendiriHasil rontgen tulang iga bagian dada kiri retak akibat dikeroyok kakak ipar dan keponakan sendiri. IDN Times/Istimewa

Akibat kejadian pengeroyokan tersebut, Sariyanto mengaku mengalami luka di bagian wajah dan robek di bagian mulut. Ia langsung dilarikan ke RS Elisabeth Ganjuran untuk mendapatkan perawatan.

"Tak hanya luka yang mengeluarkan darah di bagian mulut dan bengkak dibagian wajah akibat pengeroyokan. Hasil dari rontgen juga menunjukkan satu tulang iga dibagian dada kiri retak," ucapnya.

"Atas kesepakatan keluarga, saya diminta oleh keluarga untuk melaporkan pengeroyokan tersebut ke Polsek Sanden meski yang terlapor adalah kakak ipar dan keponakan sendiri," tambahnya lagi.

4. Kedua terlapor ditetapkan sebagai tersangka dan diancam 5 tahun penjara

Uang Hilang Dicuri, Seorang Pria dan Anaknya Keroyok Ipar SendiriKorban resmi melaporkan kakak ipar dan keponakan sendiri ke Polsek Sanden. IDN Times/Daruwaskita

Sementara ketika dikonfirmasi, Kanit Reskrim Polsek Sanden, Aiptu Purwanta mengatakan kasus tersebut masih dalam proses pemberkasan oleh penyidik. Namun, kedua terlapor sudah ditetapkan sebagai tersangka.

"Sudah kita tetapkan sebagai tersangka kedua orang terlapor," katanya.

Aiptu Purwanta menjelaskan setelah pemberkasan selesai maka berkas acara pemeriksaan (BAP) akan segera dikirim ke Kejaksaan Negeri Bantul. Jika sudah dinyatakan lengkap oleh jaksa, maka perkara tersebut akan dilimpahkan ke Kejaksaan Bantul untuk segera diproses ke Pengadilan Negeri Bantul.

"Kita sudah mencoba melakukan mediasi menyelesaikan kasus tersebut secara kekeluargaan namun gagal sehingga perkara tersebut kita proses sesuai hukum yang berlaku," ujarnya.

"Kedua tersangka memang tidak kita tahan namun wajib lapor Senin dan Kamis. Kedua pelaku kita jerat dengan KUHP pasal 170 tentang pengeroyokan dengan ancaman penjara selama 5 tahun," tambahnya lagi.‎

Baca Juga: Tersengat Listrik di Kandang Ayam, Balita di Bantul Meninggal Dunia

Topik:

  • Paulus Risang

Berita Terkini Lainnya