Terlibat Penipuan Investasi Bodong, Guru di Gunungkidul Dipecat

Yang bersangkutan telah divonis lebih dari dua tahun

Gunungkidul, IDN Times - ‎Bupati Gunungkidul, Sunaryanta kembali memecat‎ seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terlibat dalam penipuan investasi bodong. Kali ini yang dipecat adalah seorang guru.

"Hari ini salah satu ASN seorang guru kita pecat. Sekali lagi dengan sangat terpaksa saya lakukan ini," kata Bupati Gunungkidul, Sunaryanta, Selasa (28/3/2023).

1. Sudah banyak ASN yang ditindak karena bersalah

Terlibat Penipuan Investasi Bodong, Guru di Gunungkidul DipecatIlustrasi ASN (ANTARA FOTO/Teguh Prihatna)

Sunaryanta menegaskan ia sering memberikan arahan kepada ASN agar profesional dan semaksimal mungkin melayani masyarakat. Oleh karenanya penguatan moral ASN di Gunungkidul sangat dibutuhkan dan pihaknya sudah sering melakukan tindakan disiplin terhadap ASN yang melakukan kesalahan ringan hingga berat.

"Untuk datanya di BKKPD (Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah)," ungkapnya.

2. Guru yang dipecat terlibat penipuan investasi bodong‎

Terlibat Penipuan Investasi Bodong, Guru di Gunungkidul DipecatIlustrasi (IDN Times/Mia Amalia)

Kepala BKPPPD Gunungkidul, Iskandar, mengatakan ASN yang dipecat hari ini adalah AP (21) seorang oknum guru yang bertugas di Kapanewon Tanjungsari. ASN tersebut terlibat investasi Bodong dan sudah divonis selama lebih dari dua tahun penjara.

Dengan vonis dua tahun penjara sesuai aturan dilakukan pemeriksaan terlebih dahulu nika dinilai tidak merendahkan harkat martabat selaku PNS dan tidak memengaruhi lingkungan kerja maka bisa diaktifkan kembali.

Pemkab selanjutnya berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian Nasional (BKN) terkait hal tersebut. Dalam keputusan BKN disebut AP sudah diputus lebih dari dua tahun dan dianggap merendahkan harkat dan martabat.

"Oleh BKN tidak dapat diaktifkan kembali," ungkapnya.

Baca Juga: Mahasiswa UNS Terjatuh di Gua Braholo Gunungkidul, Meninggal Dunia

3. SK pemecatan segera dikirim kepada yang bersangkutan‎

Terlibat Penipuan Investasi Bodong, Guru di Gunungkidul DipecatIlustrasi ASN (IDN Times/Ervan Masbanjar)

Lebih lanjut, Iskandar mengatakan pihaknya langsung menindaklanjuti keputusan BKN dari awalnya diberhentikan sementara, sekarang sudah diberhentikan dengan tidak hormat atau dipecat.

"Besok SK-nya kami kirim kepada yang bersangkutan," tandasnya.‎

Baca Juga: Cegah Longsor, Warga Gunungkidul Tanam Pohon Akar Wangi

Topik:

  • Paulus Risang

Berita Terkini Lainnya