Terjaring Razia Masker Pemuda di Kulon Progo Dihukum Ucapkan Pancasila

Beredar hoaks warga yang terjaring razia harus bayar uang 

Kulon Progo, IDN Times - ‎Seorang pengendara sepeda motor di ruas Jalan Kapanewon Girimulyo, Kabupaten Kulon Progo tak bisa berkutik ketika terjaring razia masker tim gabungan Polsek petugas dari Kapanewon dan petugas dari Puskesmas serta petugas dari Koramil Girimulyo.‎

Saat terjaring razia, petugas langsung menyodorkan dua lintingan kertas yang berisi jenis hukuman, yakni mengucapkan Pancasila atau meminta maaf kepada masyarakat karena tidak menggunakan masker.‎

"Karena tidak menggunakan masker maka masnya saya beri hukuman silakan dipilih," kata Kapolsek Girimulyo, Kabupaten Kulon Progo, Yogyakarta, AKP Sri Purwanti, Selasa (23/6).

Baca Juga: Hanya 6 Hari Dirawat, Pasien COVID-19 di DIY Dinyatakan Sembuh   

1. Pengguna jalan kena hukuman mengucapkan Pancasila ‎

Terjaring Razia Masker Pemuda di Kulon Progo Dihukum Ucapkan PancasilaIlustrasi. Seorang pengendara terjaring razia masker di Kapanewon Girimulyo, Kulon Progo/Polsek Girimulyo

Akhirnya pengguna sepeda motor mendapatkan hukuman mengucapkan Pancasila. "Waduh saya tidak hafal," kata pengguna sepeda motor.

"Ya sudah sekarang meminta maaf saja kepada masyarakat karena tidak menggunakan masker. Ini saya video biar dilihat masyarakat banyak," kata Sri Purwanti menimpali omongan sang pengguna sepeda motor.

Setelah pengendara menjalani hukuman, petugas gabungan memberikan hadiah masker serta mengingatkan harus menggunakan masker saat keluar rumah. 

2. Razia dilakukan di seluruh Kulon Progo‎

Terjaring Razia Masker Pemuda di Kulon Progo Dihukum Ucapkan Pancasilajogjainside.com

Sri Purwanti mengatakan pemberian hukuman kepada masyarakat yang berada di luar rumah tanpa menggunakan masker merupakan bagian dari kegiatan disiplin warga. 

"Jadi kegiatan razia warga tanpa masker ini untuk menyongsong new normal, tidak hanya di wilayah Girimulyo namun di seluruh Polsek yang ada di Kabupaten Kulon Progo. Kita dalam razia juga melibatkan petugas dari Penewu, Puskesmas dan Koramil Girimulyo,"ujarnya.

3. Tidak ada denda uang bagi pengguna jalan yang terjaring razia tanpa memakai masker‎

Terjaring Razia Masker Pemuda di Kulon Progo Dihukum Ucapkan PancasilaInformasi hoax dimedia sosial terkait denda bagi warga yang terjaring razia masker. IDN Times/Istimewa

Sri Purwanti menambahkan informasi yang beredar di media sosial tentang pengendara motor yang terjaring tidak memakai masker harus membayar denda uang, merupakan informasi yang salah atau hoaks.  

"Tidak ada yang meminta-minta apalagi dengan besaran uang tertentu. Itu adalah hoaks," tegas Sri Purwanti.‎

Baca Juga: Mahasiswa UPN Ajukan 6 Tuntutan, Rektor: Kebijakan UKT Sesuai Aturan

Topik:

  • Febriana Sintasari

Berita Terkini Lainnya