Terbangkan Layang-layang di Jalur Pesawat, Penjara dan Denda Menanti 

Layang-layang tersangkut di roda pesawat Citilink

Kulon Progo, IDN Times - ‎Manajemen Bandara Yogyakarta Internasional Airport (YIA) mengaku telah mendapat lampu hijau dari Kementerian Perhubungan untuk menangkap siapapun yang menerangkan layang-layang di kawasan keselamatan operasi penerbangan (KKOP). 

Warga yang tertangkap basah menerbangkan layang-layang yang membahayakan penerbangan bisa dikenakan denda dan sanksi pidana.

Hal ini tidak hanya berlaku bagi keselamatan penerbangan di YIA namun juga di Bandara Adisutjipto Yogyakarta. 

1. Satgas akan memperketat pemantauan penerbangan layang-layang di kawasan KKOP‎

Terbangkan Layang-layang di Jalur Pesawat, Penjara dan Denda Menanti General Manager PT Angkasa Pura I Bandara Internasional Adisutjipto Yogyakarta, Agus Pandu Purnama saat memaparkan Posko Natal 2019 dan Tahun Baru 2020, Kamis (19/12/2019). IDN Times/Holy Kartika

General Manajer Bandara Yogyakarta Internasional Airport (YIA), Agus Pandu Purnama menyebutkan telah membentuk satgas untuk mengamankan KKOP. Satgas telah dibentuk bulan Mei 2020.

"Sejumlah layang-layang milik warga yang diterbangkan di jalur pendaratan pesawat disita. Dan ada pula layang-layang yang masih terbang di udara talinya diikat dengan pohon dan ditinggal pergi begitu saja," ujar Pandu, Senin (26/10/2020).

Baca Juga: Ini Kronologi Layang-layang Tersangkut Roda Pesawat di Adisutjipto

2. Ini denda jika tertangkap menerbangkan layang-layang di KKOP

Terbangkan Layang-layang di Jalur Pesawat, Penjara dan Denda Menanti Ilustrasi layang-layang (ANTARA FOTO/Nyoman Budhiana)

Warga yang tertangkap menerangkan layang-layang di KKOP, menurut Pandy akan dijerat dengan UU No 1 Tahun 2009 tentang penerbangan. Dalam UU tersebut menyatakan barang siapa melakukan kegiatan berakibat mengganggu keselamatan penerbangan seperti menerbangkan layang-layang, balon udara dan drone di sekitar KKOP akan penjara maksimal 3 tahun atau denda Rp1 miliar.

"Aturan sudah jelas maka kami minta warga tidak menerbangkan layang-layang di sekitar wilayah KKOP," terang Pandu.

"Yang jelas untuk bandara YIA sendiri lebih aman dari warga yang menerbangkan layang-layang,"tambahnya lagi.

3. Roda pesawat Citilink terlilit benang layang-layang‎

Terbangkan Layang-layang di Jalur Pesawat, Penjara dan Denda Menanti Layang-layang tersangkut di roda pesawat Citilink, Jumat (23/10/2020) lalu. Dok. Adisutjipto Yogyakarta

Sebelumnya pada Kamis (22/10/2020), PT Angkasa Pura menemukan gangguan pada penerbangan Citilink dari Halim Perdana Kusuma yang mendarat di Bandara Adisutjipto. Hal ini disebabkan roda pesawat tersangkut benang dan layang-layang. Beruntung dalam kejadian tersebut pesawat bisa mendarat dengan aman.‎

Baca Juga: Pilot Sebut Layang-layang dan Laser Masih Jadi Gangguan Penerbangan

Topik:

  • Febriana Sintasari

Berita Terkini Lainnya