Tembakkan Timah Panas, Polisi Bekuk Pencuri Spesialis Mesin Traktor
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bantul, IDN Times - Petugas dari Polres Bantul tiga orang pelaku spesialis pencurian mesin traktor. Ketiga pelaku yang diamankan oleh petugas yakni Suradiyono (66) dan Suparman (41), keduanya warga Sleman, serta Suyono (36) warga Surakarta Jawa Tengah.
Suparman terpaksa dihadiahi timah panas oleh petugas pada bagian kakinya karena mencoba melawan saat akan ditangkap.
Baca Juga: Gempa Magnitudo 5.0 di Gunungkidul Dirasakan Warga Pesisir Bantul
1. Pelaku hanya butuh waktu 30 menit untuk menjalankan aksinya
Kapolres Bantul, AKBP Wachyu Tri Budi Sulistiyono mengatakan ketiga tersangka yang ditangkap pada Kamis (5/12) merupakan spesialis pencurian mesin traktor antar provinsi.
"Mereka itu spesialis pencuri traktor yang ditinggalkan oleh pemiliknya di sawah. Dalam menjalankan aksinya mereka hanya butuh waktu 30 menit untuk membawa kabur mesin traktor," katanya di Mapolres Bantul, Senin (9/12).
2. Para tersangka punya peran sendiri-sendiri dalam menjalankan aksinya
Sebelum beraksi, ketiga tersangka melakukan survei terlebih dulu pada Sabtu (30/11) siang hingga sore hari. Barulah pada Minggu dini hari (1/12) sekitar pukul 02.00 WIB, para pelaku menjalankan aksinya.
"Tersangka Suradiyono dan Suparman yang merupakan residivis kasus pencurian bertugas memetik (mencuri traktor) dan Suyono sebagai sopir. Dalam waktu 30 menit mereka berhasil membawa kabur mesin traktor dengan menggunakan mobil yang telah menunggu pada titik yang ditentukan," ujar Wachyu.
Dalam aksi di areal persawahan JJLS Pantai Samas, tersangka berhasil menggasak 2 unit mesin traktor merek Kubota dan Yanmar senilai total Rp30 juta.
"Dua mesin traktor langsung digasak oleh ketiga tersangka," terangnya.
3. Pelaku mengaku sudah 2 tahun menjalankan aksinya
Kasat Reskrim Polres Bantul, AKP Rico Sanjaya mengatakan ketiga tersangka sengaja mengincar mesin traktor yang ditinggal di areal persawahan mulai dari areal persawahan di Surakarta, Sleman, Kulon Progo, hingga Bantul.
"Dalam tiga bulan terakhir kita mendapatkan adanya laporan pencurian mesin traktor. Namun apakah pelakunya sama dengan yang kita tangkap masih dalam penyelidikan," katanya.
Lebih jauh Rico mengatakan ketiga tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman penjara 7 tahun.
"Saya sudah melakukan pencurian traktor selama 2 tahun dan menyasar mesin traktor yang ditinggal di sawah karena lebih mudah," kata Suradiyono salah satu tersangka.
Baca Juga: [BREAKING] Gempa Magnitudo 5 Terjadi di Barat Daya Gunungkidul