Tak Punya Modal Judi, Pedagang Sayur ini Nekat Curi Motor 

LH mengaku tak mencuri namun meminjam

Kulon Progo, IDN Times - Polisi Polres Kulon Progo menangkap seorang pedagang sayur. LH ditangkap gara-gara mencuri sepada motor untuk modal judi di Magelang, Jawa Tengah. 

Namun dari pengakuan tersangka, dirinya hanya meminjam dan berniat mengembalikan motor.  namun ironisnya saat berjudi LH kalah dan tak bisa mengembalikan uang. 

1. Motor hasil curian digadaikan untuk modal berjudi‎

Tak Punya Modal Judi, Pedagang Sayur ini Nekat Curi Motor IDN Times/Humas Polres Kulonprogo

Kasat Reskrim Polres Kulonprogo, AKP Ngadi membenarkan telah terjadi pencurian sepeda motor merk Honda, Nopol AB 5182 AL pada Jumat(22/3). Saat itu sepeda motor milik korban yang bernama Rohmad dibawa oleh keponakannya.

"Saat dibawa keponakannya itulah, dicuri LH dan akhirnya digadaikan temannya. Dapatlah uang hasil gadai 3,6 juta," ujar Ngadi pada wartawan, Senin (29/7). 

Baca Juga: Angkasa Pura I Segera Bangun Hotel di Bandara Kulon Progo Yogyakarta 

2. LH berjudi di Magelang dan kalah‎

Tak Punya Modal Judi, Pedagang Sayur ini Nekat Curi Motor IDN Times/Humas Polres Kulonprogo

Uang hasil menggadaikan motor, digunakan pemuda berumur 29 tahun ini untuk modal judi di Magelang, Jawa Tengah. 

"Saat berjudi LH kalah dan tak bisa mengembalikan uang hasil motor curian yang digadaikan dan sembunyi di Gunungkidul,"tuturnya.

Tersangka kata Kasat Reskrim merupakan residivis dan pernah mendekam 2 bulan dalam kasus pencurian gawai dan tabung gas.

"Kita masih melakukan pendalaman apakah LH juga melakukan pencurian ditempat lain karena banyak kejadian di tempat lain yang mengarah ke LH," ujarnya.

3. LH terancam hukuman penjara 7 tahun‎

Tak Punya Modal Judi, Pedagang Sayur ini Nekat Curi Motor IDN Times/Humas Polres Kulonprogo

Setelah ditangkap polisi, LH tetap tidak mau mengakui perbuatannya. Dirinya beralasan hanya meminjam saja. 

"Saya hanya pinjam dan uang hasil menggadaikan untuk makan dan judi," kilahnya.‎

Atas perbuatannya tersangka dikenai pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan hukuman penjara maksimal 7 tahun. 

 

Baca Juga: Kasus Aliran Sungai Tercemar Limbah, DPRD Desak DLH Bertindak Cepat

Topik:

  • Febriana Sintasari

Berita Terkini Lainnya