Tak Patuhi Prokes, Resepsi Pernikahan di Piyungan Bantul Dibubarkan

Pelaksana hajatan melanggar aturan PPKM Mikro

Bantul, IDN Times - Resepsi pernikahan yang digelar oleh salah satu warga di Dusun Ngablak, Kalurahan Sitimulyo, Kapanewon Piyungan, Kabupaten Bantul dibubarkan oleh tim Satgas COVID-19 pada Selasa (9/2/2021).

Gelaran hajatan tersebut dinilai melanggar melanggar Instruksi Bupati Bantul Nomor 5/Instr/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis Mikro.

Baca Juga: Pemda DIY Berlakukan PPKM Mikro, Ini 4 Kriteria Zonasi di RT/RW

1. Pemilik hajatan resepsi pernikahan tak menaati prokes meski sudah kantongi izin

Tak Patuhi Prokes, Resepsi Pernikahan di Piyungan Bantul DibubarkanSuasana resepsi pernikahan yang melanggar aturan PTKM berbasis mikro. IDN Times/Istimewa

Plt Asisten I Bidang Pemerintahan Setda Bantul, Hermawan Setiaji, membenarkan adanya resepsi pernikahan yang terpaksa dibubarkan karena melanggar aturan dalam PPKM Mikro meski telah mengantongi izin.

"Pemilik hajatan resepsi pernikahan tidak  taat pada protokol kesehatan sesuai aturan dalam PTKM berbasis mikro. Tamu yang datang lebih dari 200 orang, tidak ada jarak, ada tamu yang tidak menggunakan masker bahkan disediakan  hiburan pengiring," ucapnya saat dihubungi melalui sambungan telepon, Rabu (10/2/2021).

2. Satgas mengecek pelaksanaan resepsi dan tidak sesuai dengan aturan PPKM Mikro

Tak Patuhi Prokes, Resepsi Pernikahan di Piyungan Bantul DibubarkanSuasana resepsi pernikahan yang melanggar aturan PTKM berbasis mikro. IDN Times/Istimewa

Dalam instruksi Bupati Bantul, sudah jelas aturan yang harus ditaati warga yang ingin menggelar hajatan. Antara lain, tamu tidak boleh di atas 50 orang, bagi tamu luar kota harus menyertakan hasil swab antigen atau PCR, tidak boleh ada hiburan, harus menggunakan masker, jaga jarak dan menyiapkan tempat untuk cuci tangan serta mendapatkan izin dari Satgas COVID-19 kapanewon setempat serta polisi.

"Awalnya pemilik hajatan sanggup untuk menaati aturan, namun setelah dicek semuanya dilanggar," ucapnya.

3. Berharap ke depan kejadian tidak terulang lagi

Tak Patuhi Prokes, Resepsi Pernikahan di Piyungan Bantul DibubarkanSuasana resepsi pernikahan yang melanggar aturan PTKM berbasis mikro. IDN Times/Istimewa

Kapolsek Piyungan, Kompol Suraji personil Polsek Piyungan juga dilibatkan dalam pembubaran resepsi pernikahan salah satu warga di Dusun Ngablak. Bahkan Wakapolsek Piyungan, AKP Haryanta sendiri yang memimpin pembubaran resepsi pernikahan bersama dengan Satgas COVID-19 Kapanewon Piyungan.

"Sebenarnya bukan pembubaran namun acara lebih dipercepat," katanya.

Suraji berharap kedepan tidak ada lagi kejadian serupa dan warga yang akan menggelar hajatan harus mentaati protokol kesehatan apalagi Piyungan masuk zona merah penularan COVID-19 di Bantul.

Baca Juga: Libur Imlek, Pendatang Masuk DIY Harus Punya Surat Bebas COVID-19

Topik:

  • Paulus Risang

Berita Terkini Lainnya