Suroto Nekat Curi Infak di 69 Lokasi, Uang untuk Kencan dan Karaoke 

AS ditangkap saat mencuri infak di Musala Gunungkidul

Gunungkidul, IDN Times - ‎AS alias Suroto seorang pemuda berusia 20 tahun ditangkap oleh polisi setelah diduga mencuri kotak infak. Dugaan aksi pencurian yang dilakukan oleh warga Kalurahan Tayem, Kecematan Karangpucung, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah ini menyebar di 69 lokasi. Uang hasil pencurian digunakan tersangka untuk karaoke dan kencan dengan perempuan melalui aplikasi online.

1. Tersangka ditangkap saat mencuri di Musala Baitul Makmur

Suroto Nekat Curi Infak di 69 Lokasi, Uang untuk Kencan dan Karaoke Ilustrasi, tersangka. Shutterstock

Kapolres Gunungkidul, AKBP Edy Bagus Sumantri mengatakan AS yang kini sudah dijadikan tersangka ditangkap oleh warga saat menjalanan aksinya mencuri uang di kotak infak di Musala Baitul Makmur, Padukuhan Jambu, Kalurahan Hargosari, Kapanewon Tanjungsari, Kabupaten Gunungkidul pada Kamis (9/2/2023). Oleh warga tersangka dibawa ke Polsek Tanjungsari.

"Warga serahkan tersangka kepala polisi untuk diperiksa lebih lanjut," katanya, Jumat (17/2/2023).

2. Tersangka menjual jajanan ringan dan mematai lokasi

Suroto Nekat Curi Infak di 69 Lokasi, Uang untuk Kencan dan Karaoke ilustrasi infaq (unsplash.com/Bayu Prayuda)

Hasil pemeriksaan penyidik terhadap AS diperoleh keterangan tersangka melakukan pencurian di 69 lokasi.Ddi Gunungkidul ada 63 lokasi kotak infak yang dicuri. "Sisanya ada di Cilacap, Pracimantoro, Kota Yogyakarta dan Bantul," ungkapnya.

"Tak hany mencuri kotak infkq, tersangka juga mencuri rokok, uang dan benda-benda lainnya," tambahnya.

Untuk memudahkan menjalankan aksinya, tersangka menjual jajanan ringan dengan berkeliling menggunakan sepeda motor. Setelah sasaran didapat dan dalam keadaan sepi, tersangka melancarkan aksinya.

"Modusnya berjualan dagangan kecil dengan sepeda motor sembari mencari sasaran kota infak yang akan dicuri," ungkapnya.

Baca Juga: Tersangka Kekerasan Jalanan Titik Nol Yogyakarta Laporkan Balik Korban

3. Uang hasil pencurian digunakan untuk karaoke dan menyewa perempuan ‎

Suroto Nekat Curi Infak di 69 Lokasi, Uang untuk Kencan dan Karaoke Ilustrasi menerima uang (ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)

Dari tangan tersangka, penyidik mengamankan barang bukti berupa kotak infak hasil pencurian di Musala Baitul Makmur.

"Tersangka diancam dengan Pasal 363 KUHP dan Pasal 363 No 4 yang diterangkan dalam Pasal 363 nomor 5, pencurian dilakukan dalam sebuah rumah atau pekarangan yang tertutup yang ada rumahnya maka jika barang yang dicuri tidak lebih dari Rp250 ribu maka dihukum sebagai pencurian ringan."‎

Tersangka AS mengaku uang hasil pencurian infak digunakan untuk karaoke dan menyewa pemandu karaoke. Bahkan juga digunakan untuk memesan wanita untuk diajak kencan melalui aplikasi michat.

"Kalau menyewa pemandu karaoke bisa Rp500 ribu, demikian pula ketika kencan melalui aplikasi michat juga membayar Rp500 ribu," katanya.

Baca Juga: Polres Bantul Buru Penipu yang Catut Nama Wabup Bantul

Topik:

  • Febriana Sintasari

Berita Terkini Lainnya