Sultan: OTT di Yogyakarta, Jangan Sampai Terulang lagi 

TP4D seharusnya melakukan pengawasan bukan menerima suap‎

Gunungkidul, IDN Times - Gubernur DI Yogyakarta, Sri Sultan HB X angkat bicara terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK terhadap salah satu jaksa Kejaksaan Negeri dan pegawai negeri di wilayah Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta, pada Senin (20/8) malam.

Sultan menyayangkan OTT terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) harus terjadi, apalagi karena masalah suap.

1. OTT di Yogyakarta diharapkan untuk yang pertama dan terakhir

Sultan: OTT di Yogyakarta, Jangan Sampai Terulang lagi ANTARA FOTO

Sultan berharap OTT yang dilakukan oleh lembaga antirasuah tersebut merupakan OTT yang pertama kali dan terakhir kalinya terjadi di Yogyakarta.

"Saya berharap ini yang pertama dan terakhirlah, jangan sampai terulang lagi," ujarnya saat ditemui usai Apel Besar Pramuka di Alun-alun Pemkab Gunungkidul, Selasa (20/8).

Baca Juga: Satu Ruang Kerja di Kantor PU Yogyakarta Disegel KPK

2. TP4D tugasnya mengontrol agar tidak terjadi suap‎

Sultan: OTT di Yogyakarta, Jangan Sampai Terulang lagi Ilustrasi korupsi. (IDN Times/Santi Dewi)

Walaupun mengaku belum mendapatkan laporan resmi tentang siapa yang terkena, Sri Sultan HB X menyayangkan anggota Tim Pengawalan, Pengamanan, Pemerintah dan Pembangunan Pusat Daerah (TP4D) menjadi terduga.

"Karena tim itu seharusnya melakukan pengawasan. Ya sebenarnya kalau betul betul yang terkena TP4D itu bagian mengontrol mestinya tidak terjadi hal itu," terangnya.

Padahal maksud pembentukan TP4D ini adalah untuk menghindari terjadinya potensi pelanggaran hukum dalam tiap pekerjaan yang ada di wilayah Kota Yogyakarta

3. KPK sita barang bukti dan segel ruang di Kantor PU Pemerintah Kota Yogyakarta

Sultan: OTT di Yogyakarta, Jangan Sampai Terulang lagi IDN Times/Tunggul Kumoro

Selain empat orang terkena OTT, KPK juga menemukan barang bukti duit sebesar Rp100 juta.

KPK juga menyegel satu ruang kerja di Kantor Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUKP) Kota Yogyakarta.  Ruangan yang disegel adalah milik RR, Bidang SDA 1 yang berada di lantai 3 Kantor DPUKP Kota Yogyakarta. 

Baca Juga: OTT KPK di Yogyakarta, Ditemukan Uang sekitar Rp100 Juta

Topik:

  • Febriana Sintasari

Berita Terkini Lainnya