Spanduk Kemenangan Paslon 02 di Bantul Diturunkan Satpol PP

Bupati Bantul: Tak boleh intervensi kewenangan KPU

Bantul, IDN Times - Spanduk ucapan selamat dan sukses kepada pasangan capres-cawapres 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno sebagai presiden dan wakil presiden terpilih dicopot oleh Satuan Polisi Pamong Praja Pemkab Bantul.

Lantas, bagaimana sikap Bupati Bantul Suharsono yang juga Ketua DPC Partai Gerindra Bantul yang merupakan partai pengusung paslon 02?

1. Pencopotan spanduk ucapan selamat untuk paslon 02 adalah ranah KPU

Spanduk Kemenangan Paslon 02 di Bantul Diturunkan Satpol PPIDN Times/Daruwaskita

Bupati Bantul, Suharsono mengaku telah menanyakan kejadian tersebut di beberapa daerah dan kesimpulannya tergantung dari KPU setempat.

"Ini kita kan baru proses (rekapitulasi suara) dan itu sangat politis dan ternyata kebijakan dari KPU," kata Suharsono, Selasa (7/5).

Baca Juga: Real Count KPU Capai 68 Persen, Ini Selisih Suara Jokowi dan Prabowo

2. Satpol PP mencopot spanduk berdasarkan perintah KPU

Spanduk Kemenangan Paslon 02 di Bantul Diturunkan Satpol PPIDN Times/Istimewa

Menurutnya pencopotan spanduk ucapan selamat untuk paslon bukan kewenangan dari bupati namun mutlak ada di tangan KPU.

"Kalaupun Satpol PP, polisi menurunkan spanduk ucapan selamat untuk paslon 02 hanya menjalankan tugas atas permintaan KPU," tuturnya.

3. Sebagai bupati dan Ketua DPC Gerindra Bantul, Suharsono taat pada aturan

Spanduk Kemenangan Paslon 02 di Bantul Diturunkan Satpol PPIDN Times/Daruwaskita

Suharsono kembali menegaskan sebagai Ketua DPC Partai Gerindra tidak bisa melakukan intervensi yang bukan kewenangannya.

"'Hai KPU itu tidak bisa dilepas karena itu paslon kita'. Woo itu tidak bisa itu, sesuai aturan dan tanya KPU saja," tuturnya.

Baca Juga: [LINIMASA] Fakta dan Data Arus Mudik Lebaran 2019

Topik:

  • Paulus Risang

Berita Terkini Lainnya