Sempat Buron, Penjual Miras Oplosan di Bantul Tertangkap‎

Miras oplosannya telan korban pada Oktober 2022 silam

Bantul, IDN Times - ‎Jajaran Polsek Jetis mengungkap pelaku pembuat miras oplosan yang telah menyebabkan sejumlah korban meninggal dunia pada bulan Oktober 2022 silam. Pelaku yang ditangkap adalah Abi Wantoro alias Babon, warga Padukuhan Kowang, Kalurahan Trimulyo, Kapanewon Jetis, Kabupaten Bantul.

1. Pelaku sempat melarikan diri ke Tangerang, Banten

Sempat Buron, Penjual Miras Oplosan di Bantul Tertangkap‎Kanit Reskrim Polsek Jetis, Ipda Yuwana.(kanan).(Dok.Polres Bantul)

Kanit Reskrim Polsek Jetis, Ipda Yuwana, mengatakan pascameninggalnya sejumlah warga usai mengonsumsi miras oplosan pihak melakukan serangkaian penyelidikan, pengumpulan alat bukti, pemeriksaan saksi kemudian dilakukan gelar perkara. Berdasarkan bukti permulaan yang cukup menentukan identitas tersangka yakni Abi Wantoro.

"Namun setelah kejadian yang menyebabkan sejumlah warga meninggal, pelaku melarikan diri," ujarnya di Mapolsek Jetis, Bantul, Rabu (15/3/2023).

"Namun penyidik tak patah arang. Hingga pada Minggu (12/3/2023) penyidik berhasil menangkap pelaku di wilayah Tangerang, Provinsi Bantul yang kemudian pelaku dibawa ke Polsek Jetis untuk penyelidikan lebih lanjut," tambahnya lagi.

2. Tersangka membuat sendiri miras oplosan kemudian dijual‎

Sempat Buron, Penjual Miras Oplosan di Bantul Tertangkap‎Barang bukti yang digunakan tersangka saat meracik miras oplosan.(Dok.Polsek Jetis)

Hasil pemeriksaan terhadap pelaku, yang bersangkutan telah membuat miras oplosan dan dijual kepada orang lain sejak bulan Juli atau Agustus hingga bulan Oktober 2022. 

Pelaku kata Yuwana membuat sendiri miras oplosan dengan bahan alkohol murni 70 persen yang dibeli melalui toko online dalam kemasan 5.000 ml atau lima liter. Satu dos minuman gelas merek terpedo isi 24 pcs serta air mineral.

"Kemudian bahan-bahan tersebut dicampur atau diolah hingga menjadi miras oplosan," ungkapnya.

Minuman keras hasil racikan pelaku dijual per botol ukuran 600 mili liter kisaran Rp15 ribu bagi pembeli yang sudah kenal dan Rp 20 ribu bagi yang tidak kenal. Pelaku juga mengaku nekat membuat miras oplosan karena tidak punya pekerjaan tetap dan membutuhkan uang.

"Pelaku membuat miras oplosan ini dari menonton video yang ada media sosial," ujarnya.

Baca Juga: Pesta Miras Oplosan, 3 Warga Bantul Meninggal Dunia‎

3. Tersangka terancam hukuman seumur hidup‎

Sempat Buron, Penjual Miras Oplosan di Bantul Tertangkap‎Ilustrasi penjara (IDN Times/Sukma Shakti)

Pelaku yang kini ditetapkan sebagai tersangka bakal dijerat dengan Pasal 204 ayat 1 dan ayat 2 KUHP tentang menjual menawarkan dan membagikan barang sedang diketahui barang berbahaya bagi jiwa bisa dihukum penjara selama 15 tahun (ayat 1), dan ayat 2 juka orang mati lantaran perbuatan itu maka tersangka bisa dihukum penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.

"Jadi kita kenakan Pasal 204 ayat 1 dan ayat 2. Saat ini tersangka sudah dilakukan penahanan," tandasnya.‎

Baca Juga: Korban Miras Oplosan Kakak Kandung Mempelai, Pernikahan Tetap Digelar

Topik:

  • Paulus Risang

Berita Terkini Lainnya