Sempat Buron 6 Bulan, Pelaku Pembacokan di Kulon Progo Dibekuk

Pelaku mengaku hanya ikut-ikutan

Kulon Progo, IDN Times - ‎Setelah melarikan diri dan menjadi buron selama 6 bulan, akhirnya tersangka CAK (27) dibekuk oleh jajaran Reserse dan Kriminal Polres Kulon Progo.

Warga Klitren, Kota Yogyakarta ini terlibat kasus penganiayaan dan pembacokan yang mengakibatkan dua warga Nanggulan, Kabupaten Kulon Progo mengalami luka.

Baca Juga: Sebelum Mengajar, Status PNS Terdakwa Sungai Sempor Akan Dipulihkan

1. CAK ditangkap di rumahnya

Sempat Buron 6 Bulan, Pelaku Pembacokan di Kulon Progo DibekukIlutrasi DPO. IDN TImes/M Shakti

Kasat Reskrim Polres Kulon Progo, AKP Munarso mengatakan tindak penganiayaan dan pembacokan yang dilakukan CAK terjadi pada bulan Februari 2020 silam. Saat kejadian, CAK bersama dengan dua temannya yakni SY alias Santang warga Minggir, Sleman dan ABE (26) warga Godean Sleman yang lebih dulu ditangkap oleh polisi terlebih dahulu melakukan tindak penganiayaan dan pembacokan kepada warga untuk melampiaskan dendam Santang kepada salah satu warga di Nanggulan.

Akibat kejadian tersebut dua orang warga mengalami memar akibat pukulan dengan popor senjata api dan luka akibat sabetan sabetan senjata tajam. Setelah korban melapor akhirnya dua pelaku yakni SY dan ABE berhasil ditangkap.

Sementara CAK sendiri berhasil kabur ke Solo Jawa Tengah. Selama kabur, CAK merasa hidupnya tidak tenang dan mencoba menghubungi keluarga selanjutnya CAK pulang ke rumah namun petugas sudah mengintai kepulangan CAK ke rumahnya di Klitren.

"CAK akhirnya kita amankan di rumahnya tanpa perlawanan," katanya di Mapolres Kulon Progo, Selasa (1/9/2020).

2. Dua pelaku lainnya dalam proses persidangan‎

Sempat Buron 6 Bulan, Pelaku Pembacokan di Kulon Progo DibekukIlustrasi Persidangan (IDN Times/Mardya Shakti)

Dengan ditangkapnya CAK maka seluruh pelaku penganiayaan dan pembacokan terhadap dua warga tertangkap semuanya. SY dan ABE saat sedang menjalani proses persidangan dan tersangka CAK sendiri proses pemberkasan perkara di Mapolres Kulon Progo.

"SY dan ABE saat ini sedang menjalani proses persidangan," ucapnya.

3. Mengaku baru pertamakali melakukan tindak pidana‎

Sempat Buron 6 Bulan, Pelaku Pembacokan di Kulon Progo DibekukTersangka penganiayaan dan pembacokan, CAK (baju oranye) ditangkap polisi setelah buron selama enam bulan. IDN Times/Istimewa

Tersangka CAK mengatakan hanya ikut mencari pelaku yang menganiaya anak buah Santang. Lantaran tidak diketemukan akhirnya melampiaskan dendan dengan membacok orang ditemui di jalan.

"Setelah itu saya kabur ke Solo agar tidak ditangkap polisi,"katanya.

CAK mengaku baru pertamaka kali melakukan tindak pidana dan tindakan penganiayaan dan pembacokan dilakukan hanya karena ikut-ikutan dua temannya yang lain.

"Cuma ikut-ikutan saja,"ucapnya.

Atas perbuatan, penyidik menjerat CAK dengan Pasal 170 KUHP juncto 351 KUHP tentang penganiayaan dan diancam hukuman penjara maksimal sembilan tahun.

Baca Juga: Jatuh Ke Jurang Sedalam 100 Meter, Pencari Rumput Tewas

Topik:

  • Paulus Risang

Berita Terkini Lainnya