Sempat Ajak Hubungan Intim, Pak RT di Gunungkidul Bunuh Selingkuhannya

Pelaku terancam hukuman penjara 15 tahun

Gunungkidul, IDN Times - Polres Gunungkidul mengungkap pelaku pembunuhan terhadap PNY (51) pada Selasa malam (31/12) di atas perbukitan Batur Agung, tepatnya di perbatasan Desa Gedangrejo, Kecamatan Karangmojo dengan Desa Umbulrejo, Kecamatan Ponjong, Kabupaten Gunungkidul.

Pelaku tak lain adalah selingkuhan korban yang bernama SRT (50), warga Dusun Sunggingan, Desa Umbulrejo, Kecamatan Ponjong, Kabupaten Gunungkidul.

Baca Juga: Kerangka Manusia dalam Septic Tank Diduga Korban Pembunuhan Suaminya

1. Pelaku sempat mengajak hubungan badan‎

Sempat Ajak Hubungan Intim, Pak RT di Gunungkidul Bunuh SelingkuhannyaIlustrasi perempuan korban kekerasan. unsplash.com/Volkan Omez

‎Kapolres Gunungkidul, AKBP Agus Setiawan mengatakan tersangka sempat mengajak korban melakukan hubungan layaknya suami istri. Namun pelaku kemudian tersinggung atas perkataan dari korban hingga akhirnya terjadi penganiayaan yang merenggut nyawa korban.

"Jadi ada niatan untuk hubungan seperti suami istri namun ada perkataan korban yang membuat pelaku marah sehingga korban dianiaya," ujarnya di Mapolres Gunungkidul, Jumat (3/12).

2. Korban merupakan janda yang ditinggal mati suaminya‎

Sempat Ajak Hubungan Intim, Pak RT di Gunungkidul Bunuh SelingkuhannyaPelaku penganiayaan (baju oranye) selingkuhan hingga tewas. IDN Times/Daruwaskita

Baik pelaku maupun korban kata Agus memiliki hubungan yang spesial meski pelaku sendiri masih memiliki istri sah. Sementara korban merupakan seorang janda yang ditinggal mati suaminya beberapa tahun yang lalu.

"Jadi korbannya janda, sedangkan pelaku masih punya istri," ujarnya.

3. Kronologi penganiayaan hingga korban tewas‎

Sempat Ajak Hubungan Intim, Pak RT di Gunungkidul Bunuh SelingkuhannyaBarang bukti untuk menganiaya korban. IDN Times/Daruwaskita

Agus menjelaskan kejadian nahas yang menimpa korban berawal saat PNY berangkat ke lokasi kejadian sekitar pukul 15.00 WIB pada Selasa (31/12). Selang 10 menit kemudian pelaku menyusul korban dan keduanya bertemu di Bukit Batur Agung.

"Jadi rumah pelaku dengan korban itu hanya berjarak sekitar 50 meter dan pelaku merupakan ketua RT setempat," ujarnya.

Saat keduanya bertemu dan akan melakukan hubungan suami istri, korban mengutarakan ingin menjalin hubungan dengan pria lain. Percekcokan antara pelaku dan korban pun terjadi hingga pelaku menganiaya korban. Namun korban tak tinggal diam dan melakukan perlawanan sehingga tubuh pelaku juga mengalami luka.

"Korban mengalami luka di perut atas atau ulu hati, bacokan di leher, luka tusuk di dagu. Perkirakan luka di leher itu yang sangat fatal," katanya.

"Pelaku juga sempat akan melakukan bunuh diri mengetahui selingkuhannya tewas," tambahnya lagi.

4. Pelaku terancam hukuman penjara 15 tahun‎

Sempat Ajak Hubungan Intim, Pak RT di Gunungkidul Bunuh SelingkuhannyaIlustrasi penjara (IDN Times/Sukma Shakti)

Baik korban maupun pelaku ditemukan oleh warga yang melakukan pencarian terhadap keduanya karena tidak pulang sejak siang hari. Setelah ditemukan pelaku dilarikan ke rumah sakit.

"Kita mengamankan barang bukti yang diduga untuk melakukan penganiayaan yakni sabit, pakaian korban dan pelaku. Pelaku kini ditahan dan dikenakan pasal 338 tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," jelasnya.‎

Baca Juga: Pengakuan Kakak Kembar Ayu, Adiknya Kerap Cekcok dengan Suami

Topik:

  • Paulus Risang

Berita Terkini Lainnya