Sebelum Gereja Dibangun, Suharsono Minta Pendeta Sitorus Jawil Warga
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bantul, IDN Times - Bupati Bantul Suharsono dan Pendeta Sitorus telah menandatangani penyelesaian sengketa di luar pengadilan pada Rabu (8/1) di ruang kerja Bupati Bantul. Dengan demikian, gugatan Pendeta Sitorus terhadap Bupati Bantul tentang pencabutan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) tempat ibadah dari Gereja Pantekosta di Indonesia (GPdI) Sedayu yang kini tengah ditangani di PTUN Yogyakarta dinyatakan selesai.
Salah satu kesepakatan antara Suharsono dengan Sitorus adalah adanya lokasi baru membangun gereja, perizinan yang dipermudah, hingga menjamin tidak ada penolakan dari warga setempat, tepatnya di Dusun Jurug, Desa Argosari, Kecamatan Sedayu, Kabupaten Bantul.
Baca Juga: Sengketa IMB Gereja, Pemkab Bantul Jamin Pembangunan di Tempat Baru
1. Bupati Bantul minta persyaratan pembangunan tempat ibadah segera diurus
Atas kesepakatan tersebut, Suharsono berharap pengurus GPdI Sedayu segera mengurus izin pembangunan gereja untuk bisa digunakan sebagai tempat ibadah.
"Segera melengkapi persyaratan jika ingin membangun tempat ibadah dan pasti semua akan kita permudah. Saya tidak ingin warga saya tidak punya tempat ibadah," ujarnya usai penandatanganan kesepakatan, Rabu (8/1).
2. Sebelum bangun gereja, Sitorus diminta "nguwongke" warga Dusun Jurug
Meski akan mempermudah pembuatan izin dan menjamin tidak ada penolakan warga, Suharsono kembali mengingatkan agar pengurus GPdI Sedayu tetap menjaga silaturahmi dengan warga di sekitar tanah yang akan dibangun tempat ibadah.
"Kalau orang Jawa istilahnya diuwongke, tentunya mereka juga akan menerima dengan baik bahkan membantu. Jawil-lah (colek) warga di sekitar lokasi yang akan dibangun gereja," ujarnya.
3. Pernah hentikan pembangunan masjid karena tak kantongi izin
Suharsono mengaku meski dirinya muslim, ia pernah menyetop pembangunan masjid karena memang belum mengantongi izin. Bahkan, bukan hanya 1 melainkan 3 masjid. Namun, setelah izin diurus, pembangunan masjid bisa dilanjutkan.
"Pernah saya menyetop pembangunan masjid meski saya muslim. Namun karena semua persyaratan lengkap saya persilakan untuk melanjutkan kembali pembangunannya," ungkapnya.
"Tapi kebijakan saya itu memang tidak tercium media sehingga masyarakat tidak tahu," terangnya lagi.
4. Pembelian tanah untuk pembangunan gereja sudah diketahui warga Dusun Jurug
Sementara tokoh masyarakat Sedayu sekaligus anggota DPRD Bantul, Timbul Harjana, mengatakan bahwa lokasi pendirian gereja baru tersebut di Dusun Jurug sekitar 3 kilometer dari gereja saat ini yang izinnya dicabut oleh Pemkab Bantul.
"Pembelian tanah di Dusun Jurug sejak awal sudah dinyatakan akan dibangun gereja dan warga setempat tidak menolaknya. Sehingga ketika gereja dibangun tak akan ada konflik dengan warga sekitar," ujar politisi PDIP ini.
Pembangunan tempat ibadah di Indonesia harusnya tidak ada larangan karena hal tersebut dijamin oleh UUD 1945.
"Kita sudah komunikasi secara baik dengan warga di Dusun Jurug, mereka sangat terbuka dan tak melarang adanya pembangunan gereja bahkan siap mendukungnya," terangnya.
Baca Juga: Sengketa IMB GPdI Sedayu, Bupati Bantul Temui Pendeta Sitorus Hari Ini