Sebab Musabab Adanya Aturan Melarang Non-muslim Tinggal di Dusun Karet

Peraturan tersebut harus diubah

Bantul, IDN Times - Peraturan yang ditandatangani oleh Kepala Dusun dan Ketua Pokgiat soal larangan non-muslim tinggal di Dusun Karet membuat banyak pihak bertanya-tanya: dari mana aturan diskriminatif seperti itu lahir?

Menurut seorang perangkat desa, peraturan bertanggal 19 Oktober 2015, yang juga melarang non-muslim membeli tanah milik warga Dusun Karet, punya "latar belakang yang membekas" bagi warga dusun setempat.

Baca Juga: Kadus Karet Akui Slamet Ditolak Menetap karena Agamanya

1. Peraturan tersebut dibuat berdasarkan kejadian di masa lalu

Sebab Musabab Adanya Aturan Melarang Non-muslim Tinggal di Dusun KaretIDN Times/Daruwaskita

Kepala Desa Pleret, Norman Afandi mengatakan bahwa beberapa tahun sebelum adanya surat pelarangan, warga sebenarnya pernah menerima warga non-muslim untuk menetap di Dusun Karet. Akan tetapi, perilaku warga non muslim itu dinilai sangat buruk sehingga warga dusun ikut terdampak.

"Jadi, itu dulu ada warga non-muslim tinggal di Dusun Karet. Namun rumah warga non-muslim justru dijadikan ajang pesta miras. Warga ikut terpengaruh jadi pemabuk," kata Norman, Selasa (2/4).

2. Surat Peraturan Dusun Karet tak pernah diberitahukan ke Pemerintah Desa

Sebab Musabab Adanya Aturan Melarang Non-muslim Tinggal di Dusun KaretIDN Times/Daruwaskita

Norman mengaku aturan dari Dusun Karet tersebut tidak dilaporkan ke Pemerintah Desa, hingga kasus Slamet, warga non-muslim yang ditolak tinggal di Dusun Karet, tersebar ke media massa dan media sosial.

"Jadi, saya kemudian mencari tahu kenapa ada larangan warga non-muslim tinggal itu. Sebenarnya apa yang terjadi dan sudah terkuat alasan adanya aturan tersebut," ungkapnya.

3. Aturan tersebut bermuatan diskriminasi SARA‎

Sebab Musabab Adanya Aturan Melarang Non-muslim Tinggal di Dusun KaretIDN Times/istimewa

Meski untuk menjaga ketertiban dan keamanan, sudah semestinya kesepakatan warga tidak bertentangan dengan hukum–apalagi menyinggung masalah SARA dan mengeneralisasi perangai buruk seseorang ke seluruh umat agama tertentu.

"Masalah dalam aturan dusun tersebut, menyebut non-muslim sehingga bertubrukan dengan aturan yang ada di atasnya," ucap Norman.

Norman juga mengatakan, aturan yang dibuat warga dusun seharusnya diteruskan kepada pemerintah desa. Sehingga, jika aturan itu bertentangan dengan Perda atau bahkan UUD 1945 maka pemerintah desa bisa segera menindaklanjutinya.

"Jelas kalau aturan Dusun Karet bertentangan dengan UU, meski itu kesepakatan warga. Boleh, warga atau adat, memiliki aturan namun tak boleh bertentangan dengan aturan di atasnya," ucapnya.

4. Kepala Desa merasa dilangkahi Slamet

Sebab Musabab Adanya Aturan Melarang Non-muslim Tinggal di Dusun KaretIDN Times/Daruwaskita

Menurut Norman, kasus Slamet tidak akan terjadi apabila yang bersangkutan terlebih dahulu mengikuti tahapan sebagai orang baru yang akan tinggal di Dusun Karet.

"Sebelum mengontrak kan tanya dulu aturan di kampung, terus laporan ke RT, Kepala Dusun hingga Kepala Desa. Lha, Slamet kan seniman seharusnya tahu aturan di Dusun Karet," ungkapnya.

Norman juga mempertanyakan langkah dari Slamet yang langsung melaporkan kejadian tersebut langsung sekretaris Gubernur DI Yogyakarta. Sebab, jika berkoordinasi dengan pihak pemerintah desa, pasti kasus tersebut langsung selesai.

"Jadi saya kecewa dengan tindakan Slamet yang langsung lapor ke Provinsi padahal ada pemerintah desa di bawah. Saya dilompati," kata Norman dengan kesal.

5. Peraturan dusun harus direvisi‎

Sebab Musabab Adanya Aturan Melarang Non-muslim Tinggal di Dusun KaretIDN Times/Daruwaskita

Norman menegaskan sudah ada kesepakatan antara Slamet, pihak pemilik rumah kontrakan, serta warga dalam pertemuan yang dilakukan pada Senin (1/4) malam. Dalam mediasi tersebut diambil keputusan bahwa Slamet dan keluarganya masih bisa tinggal di rumah kontrakan selama 6 bulan. Sementara, uang sisa kontrakan 6 bulan akan dibayarkan oleh pemilik rumah.

"Jadi masih boleh tinggal 6 bulan bukannya diusir halus, ya. Karena mungkin saja selama 6, bersosialisasi dengan warga sangat baik dan warga tak mempermasalahkan, silakan tinggal di Dusun Karet," ungkapnya.

Norman menegaskan karena aturan tersebut bertentangan dengan aturan yang ada dan dalam bingkai NKRI maka harus segera direvisi.

"Harus direvisi aturan Dusun Karet tersebut," ungkapnya.‎

Baca Juga: Kronologi Slamet: Umat Katolik yang Ditolak Tinggal di Dusun Karet

Topik:

  • Yogie Fadila

Berita Terkini Lainnya