Rekam Wisatawan Mandi, Warga Sragen Terancam 12 Tahun Penjara
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Gunungkidul, IDN Times - Seorang pelancong asal Kabupaten Sragen, Jawa Tengah, IU ditetapkan sebagai tersangka setelah kedapatan merekam seorang remaja putri mandi di kawasan Pantai Drini pada Minggu (8/5/2022).
"Sudah kami tetapkan sebagai tersangka," kata Wakapolres Gunungkidul, Kompol Widya Mustikaningrum di Mapolres Gunungkidul, Selasa (10/5/2022).
1. Dijerat dengan UU Pornografi dengan pidana penjara maksimal 12 tahun
Kompol Widya Mustikaningrum mengatakan tersangka akan dijerat pasal 37 Undang Undang No 44/2008 tentang pornografi dengan ancaman penjara paling lama 12 tahun. Widya menambahkan saat ini tersangka yang berusia 21 tahun telah di penjara.
"Saat ini tersangka langsung kita tahan," ucapnya.
2. Kronologi kejadian perekaman di lokasi wisata
Kasat Reskrim Polres Gunungkidul, AKP Mahardian Dewo Negoro mengatakan peristiwa perekaman remaja putri yang berusia di bawah umur terjadi saat mandi. Tersangka mendengar di kamar mandi sebelahnya, terdapat korban yaitu wisatawan berusia 12 tahun asal Jakarta.
"Saat sedang mandi itu tersangka merekam melalui sela pemisah dinding kamar mandi," ungkapnya.
Baca Juga: Rekam Remaja Putri Mandi, Wisatawan Asal Sragen Ditangkap Polisi
3. Tersangka sempat merekam hingga enam kali
Aksi tersangka diketahui oleh korban, dan langsung melaporkan kepada orangtuanya yang menunggu di luar kamar mandi.
"Setelah itu pelaku diamankan oleh petugas. Saat diperiksa gawai milik tersangka sempat merekam enam video dengan durasi singkat," ucapnya.
Sementara itu tersangka IU mengaku melakukan aksinya hanya iseng dan spontan "Hanya iseng saja," katanya.