Razia Diduga Bocor, Tak Ada Penambang Pasir Sungai Progo yang Nampak

Lingkungan rusak oleh aktivitas penambangan

Kulon Progo, IDN Times - Puluhan petugas gabungan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DI Yogyakarta dan Kulon Progo, Polda DIY,  Polres Kulon Progo, Polisi Militer, serta Balai Besar Wilayah Sungai Serayu dan Opak (BBWSO) melakukan razia penertiban penambangan pasir ilegal di Sungai Progo.

Namun, razia yang dilakukan di Kurahan Banaran, Kapanewon Galur, Kabupaten Kulon Progo, itu diduga bocor. Pasalnya, petugas tidak menemukan adanya penambang pasir yang beraktivitas.

Baca Juga: Tak Berizin, Penambangan Pasir di Muara Sungai Opak Bikin Warga Resah

1. Saat tim gabungan tiba, tidak ditemukan aktivitas penambangan

Razia Diduga Bocor, Tak Ada Penambang Pasir Sungai Progo yang NampakAlat mesin sedot yang ditinggal oleh penambang saat tum gabungan merazia penambangan pasir di Sungai Progo. IDN Times/Daruwaskita

Kasi Penegakan dan Penyidikan Satpol PP DIY, Ibnu Muhammad tim gabungan sengaja melakukan razia kegiatan penambangan pasir khususnya yang tidak berizin namun tidak ditemukan sama sekali aktivitas menambang pasir.

“Kita akan tertibkan penambangan yang tidak berizin. Hari ini juga kami pasang tanda larangan penambangan psir yang tidak berizin,” katanya di sela-sela memimpin penertiban di wilayah Kulon Progo, Selasa (6/4/2021). 

2. Lingkungan rusak karena penambang tak melakukan reklamasi

Razia Diduga Bocor, Tak Ada Penambang Pasir Sungai Progo yang NampakKubangan air bekas penambangan pasir yang belum di reklamasi oleh penambang pasir. IDN Times/Daruwaskita

Ibnu mengatakan, dalam razia ini akan mengikuti arahan dari Direktur Pidsus Polda DIY. Jika ada penambangan yang tidak berizin makan alatnya akan disita. 

"Tapi bisa dilihat sendiri tak ada aktivitas penambangan pasir sama sekali," terangnya.

Ibnu mengatakan, pemerintah telah mengeluarkan UU 3 tahun 2020 tentang penambangan. Kewenangan perizinan saat ini berada di ranah pusat, yang saat ini masih ditunggu PP dan juklaknya.
  
“Yang kami awasi yang izinnya dikeluarkan oleh DIY, karena penambang juga wajib melakukan reklamasi untuk mencegah kerusakan lingkungan,” katanya.   

Lebih jauh Ibnu mengatakan penambangan pasir di wilayah Banaran ini tidak disertai dengan reklamasi hal ini terlihat banyaknya kubangan air bekas penambangan pasir yang belum ditutup oleh penambang dan jelas ini tidak sesuai aturan.

"Untuk izin penambangan rakyat yang diperbolehkan dengan mesin sedot maksimal 25 PK namun di lapangan mesin sedot yang digunakan hingga 75 PK (tiga mesin sedot dijadikan satu)," terangnya.

3. Penambangan pasir harus memiliki izin

Razia Diduga Bocor, Tak Ada Penambang Pasir Sungai Progo yang NampakPenyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di BBWSO Bambang Sumadio. IDN Times/Daruwaskita

Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di BBWSO, Bambang Sumadio, mengatakan razia penambangan pasir di Sungai Progo ditujukan untuk melihat pelaksanaan perizinan yang dimiliki perusahaan. Sebelum mendapatkan izin mereka mengajukan rekomendasi ke BBWSO, Tata Ruang dan Amdal. Termasuk penggunaan alat yang dipakai untuk menambang.

“Kami pantau dan awasi, benar ga alat yang dipakai sesuai dengan jumlahnya. Begitu juga yang belum mengantongi izin harus mengurus,” katanya.

Baca Juga: Ratusan Warga Srandakan Tolak Penambangan Pasir di Sungai Progo

Topik:

  • Paulus Risang

Berita Terkini Lainnya