Provokator Penolak Pemakaman Pasien COVID-19 secara Prokes Dipolisikan

Oknum warga sebut pemakaman seperti "kucing ngising"

Bantul, IDN Times - ‎Forum Pengurangan Risiko Bencana (FPRB) Bantul resmi melaporkan provokator‎ penolak pemakaman pasien COVID-19 sesuai protokol kesehatan. Mereka menolak pemakaman dengan protokol kesehatan dengan alasan pemakaman tidak sesuai syariat Islam.

Pemakaman pasien COVID-19 tanpa menggunakan protokol kesehatan terjadi di Padukuhan Lopati, Kalurahan Trimurti, Kapanewon Srandakan, Kabupaten Bantul pada Selasa (1/6/2021). 

Baca Juga: Geger, Jenazah Pasien COVID-19 di Bantul Dimakamkan Tanpa Protokol

1. FPRB desak polisi panggil provokator warga

Provokator Penolak Pemakaman Pasien COVID-19 secara Prokes DipolisikanPemakaman jenazah positif COVID-19 tanpa protokol kesehatan. (IDN Times/Istimewa)

Ketua FPRB Bantul, Waljito menegaskan pemakaman jenazah COVID-19 yang dinyatakan positif COVID-19 harus memakai protokol kesehatan.

"Maka kita mendesak kepada aparat kepolisian, jika kejadian pemakaman pasien COVID-19 di Lopati ada pihak-pihak tertentu yang melakukan provokasi dan menciptakan narasi-narasi yang menyesatkan terkait kontra dalam penanganan COVID-19 maka polisi berhak menyelidiki. Karena polisi juga salah satu pilar dari Gugus Tugas Penangaan COVID-19," kata Waljito saat di temui di Mapolres Bantul, Rabu (2/6/2021).

"Jadi kami di sini (Mapolres), kami minta Pak Kapolres atau jajarannya untuk memanggil pihak-pihak yang memprovokasi masyarakat yang diarahkan menolak pemakaman jenazah COVID-19 tanpa protokol kesehatan," ujarnya.

Waljito menambahkan proses pemulasaran yang dilakukan oleh rumah sakit sudah sesuai dengan SOP yang ada (pemulasaran pasien COVID-19). Keluarga, kata Waljito, pada awalnya sepakat memakamkan jenazah sesuai dengan protokol kesehatan. Sayangnya, ketika jenazah sampai di pemakaman, keluarga diprovokasi oleh salah satu warga agar pemakaman secara protokol kesehatan ditolak.

"Kita lihat warga yang memakamkan jenazah sama sekali tidak memakai alat pelindung diri (APD). Bahkan warga yang turut memakamkan sama sekali tidak menggunakan masker, tidak menjaga jarak dan tidak menggunakan masker," ucapnya.

FPRB kata Waljito merekomendasikan bagi warga yang turut dalam pemakaman dilakukan tracing agar tidak terjadi penularan. Langkah itu dilakukan agar tidak memperparah kondisi COVID-19 di Bantul yang saat ini trennya naik.

"Saya khawatir tren COVID-19 di Bantul akan semakin meningkat apalagi jika tidak ada penegakan hukum secara tegas dari aparat kepolisian," ujarnya.

2. Provokator sebut pemakaman dengan prokes seperti "kucing ngising"

Provokator Penolak Pemakaman Pasien COVID-19 secara Prokes DipolisikanCarik Trimurti, Kapanewon Srandakan, Kabupaten Bantul, Heri Purwanto.(IDN Times/Daruwaskita)

Sementara Carik Trimurti, Heri Purwanto menegaskan saat jenazah tiba di makam terdapat sejumlah warga yang menolak pemakaman sesuai protokol kesehatan karena pemakaman tersebut seperti kucing ngising (kucing berak).

"Yang menyebut pemakaman pasien COVID-19 dengan prokes ibarat kucing ngising tersebut saudara Asman," katanya.

Pihak keluarga sendiri pada awalnya sudah sepakat pemakaman dilakukan secara protokol kesehatan. Namun setelah ada provokasi akhirnya pemakaman dilakukan tanpa prokes.

"FPRB sendiri sudah siap untuk memakamkan jenazah secara prokes. Namun karena ditolak menyerahkan sepenuhnya pemakaman kepada warga. Ya monggo kalau mau dimakamkan tanpa prokes, kita persilakan karena kita sudah ditolak," ujarnya.

Jenazah oleh warga sempat disalatkan saat di dalam ambulans. Setelah itu peti jenazah dibawa oleh warga dan dikuburkan.

"Jadi peti tidak sempat dibuka oleh warga," katanya.

3. Polres Bantul bakal tindak lanjuti laporan dari FPRB Bantul‎

Provokator Penolak Pemakaman Pasien COVID-19 secara Prokes DipolisikanKasat Reskrim Polres Bantul, AKP Ngadi. (IDN Times/Daruwaskita)

Kasat Reskrim Polres Bantul, AKP Ngadi mengaku akan mendalami aduan dari FPRB Bantul. "Hari ini kan yang bersangkutan baru membuat laporan di Polres Bantul. Nanti kita mintai keterangan serta bukti pendukungnya apa dan kita dalami dan tindak lanjuti," ujarnya.

Ngadi menambahkan pasal yang bisa menjerat pelaku yakni undang-undang terkait prokes. "Tapi yang pertama harus kita terima dulu laporannya, kemudian dilakukan pemeriksaan saksi-saksi nanti sampaikan lagi perkembangannya lebih lanjut," ujarnya.

Karena masih dalam kondisi pandemik dan saksi-saksi yang diminta keterangan juga kontak erat dengan jenazah yang positif COVID-19, polisi akan melakukan tindakan preventif. Polisi akan mengecek warga dengan rapid tes atau swab sesuai aturan yang ada. "Yang jelas kita dalami dulu kasusnya," ujarnya.‎

Topik:

  • Febriana Sintasari

Berita Terkini Lainnya