Polres Bantul Gencarkan Patroli di Daerah Rawan Kejahatan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bantul, IDN Times - Polres Bantul menggelar Operasi Cipta Kondisi saat bulan Ramadan, di daerah rawan terjadinya tindak kejahatan jalanan maupun tindakan yang mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat pelaksaan ibadah puasa.
1. Lokasi titik kumpul massa jelang buka puasa hingga subuh
Kasi Humas Polres Bantul, Iptu I Nengah Jefri mengatakan telah mengidentifikasi tempat yang menjadi titik kumpul massa menjelang buka puasa hingga subuh, di antaranya Jalan Ring Road Selatan Yogyakarta, Jembatan Kretek 2 yang kini menjadi ikon Bantul dan sepanjang Jalur Jalan Lintas Selatan Yogyakarta mulai dari Pantai Pandansimo hingga Jembatan Kretek 2.
"Kita akan menggelar patroli menjelang buka puasa dan jelang sahur di lokasi tersebut guna menjaga situasi kamtibmas dan juga amannya arus lalu-lintas," katanya, Sabtu (25/3/2023).
2. Jam rawan kejahatan mulai pukul 21.00 WIB hingga pukul 04.00 WIB
Menurutnya sesuai pemetaan rawan kemacetan mulai terjadi pukul 16.00 WIB hingga 19.30 WIB, yakni waktu ngabuburit sampai buka puasa. Sedangkan jam rawan kejahatan mulai pukul 21.00 WIB hingga 04.00 WIB.
"Pada jam rawan kemacetan dan kejahatan, kita akan gencarkan patroli pada wilayah-wilayah yang rawan terjadinya kemacetan dan kejahatan," terangnya.
Baca Juga: Hendak Perang Sarung, 7 Remaja di Bantul Ditangkap Polisi
3. Patroli dinilai efektif mencegah terjadinya kejahatan
Jefrry mengatakan patroli pada jam rawan kejahatan cukup efektif untuk menurunkan dan mencegah terjadinya aksi kejahatan. Di antaranya Polsek Imogiri berhasil menangkap tujuh remaja di bawah umur yang berencana melakukan perang sarung. Polisi juga mengamankan tiga sepeda motor dan sarung yang ujungnya diisi dengan batu sebagai sarana untuk perang sarung.
"Tujuh remaja langsung diamankan ke Mapolsek Imogiri bersama barang bukti kemudian dilakukan pembinaan dengan mengundang orangtua remaja yang bermasalah dan selanjutnya diserahkan kepada orang tua dengan membuat surat pernyataan tidak akan mengulangi perbuatannya," katanya.