Polisi Diduga Maladministrasi Kasus Pengeroyokan di SMPN 2 Pajangan

ORI DIY akan panggil Kapolsek Pajangan, Bantul

Bantul, IDN Times - ‎Ketua Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Daerah Istimewa Yogyakarta‎ (DIY), Budhi Masthuri, mendatangi SMP N 2 Pajangan, Kabupaten Bantul, terkait laporan dari SMP Negeri 2 Pajangan yang merasa pelaporannya dalam kasus pengeroyokan yang menimpa penjaga malam dan perusakan sekolah ke Polsek Pajangan dinilai tidak profesional dan maladministrasi.

Kedatangan Ketua dan staf dari ORI DIY ke SMPN 2 Pajangan ini disambut oleh kepala sekolah bersama guru, penjaga malam, serta kuasa hukum SMPN 2 Pajangan.

1. Ada indikasi maladministrasi usai mendapatkan keterangan dari pelapor dan kuasa hukum

Polisi Diduga Maladministrasi Kasus Pengeroyokan di SMPN 2 PajanganKetua ORI DIY, Budhi Masthuri. (IDN Times/Daruwaskita)

Budhi menjelaskan, berdasarkan keterangan yang diperoleh dari pihak SMPN 2 Pajangan termasuk pelapor atau korban pengeroyokan yang melaporkan kasus pidana ke Polsek Pajangan, ada indikasi terjadi maladministrasi oleh petugas. Oleh karenanya, dalam waktu dekat ini pihaknya akan melakukan klarifikasi kepada Polsek Pajangan.

"Soal maladministrasi saya kira ada beberapa tadi yang terlihat. Apakah kejanggalan-kejanggalan tadi itu apakah ada korelasinya dengan pihak-pihak lain yang mempengaruhi atau memang karena kompetensi (penyidik) itu yang kita belum tahu," ujarnya, Jumat (31/3/2023).

2. Akan panggil Kapolsek Pajangan untuk klarifikasi‎

Polisi Diduga Maladministrasi Kasus Pengeroyokan di SMPN 2 PajanganKantor Ombudsman RI Perwakilan DIY (IDN Times/Herlambang Jati Kusumo)

Menurut Budhi, ORI DIY dalam kasus laporan SMPN 2 Pajangan akan menelusuri apakah ada hubungan penyidik dengan pihak-pihak lain yang mempengaruhi atau murni ketidakcermatan dari petugas tanpa ada tendensi kesengajaan dan terkait kompetensi.

"Itu dua hal yang berbeda, sehingga kita belum bisa menyimpulkan apa-apa, tapi akan kita lihat dua sisi. Kita akan panggil Polsek Pajangan untuk dimintai keterangan (klarifikasi)," ucapnya.

"Kita kan harus mendengarkan keterangan dari kedua pihak. Makanya dalam waktu dekat akan kita minta klarifikasi kepada pihak Polsek Pajangan," tandasnya lagi.

Baca Juga: Hujan Angin di Bantul, Belasan Pohon Tumbang hingga Rumah Roboh

3. Sejumlah dugaan maladministrasi yang dilakukan penyidik Polsek Pajangan‎

Polisi Diduga Maladministrasi Kasus Pengeroyokan di SMPN 2 Pajangankuasa hukum SMPN 2 Pajangan Bantul, Marhendra Handoko. (IDN Times/Daruwaskita)

Sementara itu, kuasa hukum SMPN 2 Pajangan Bantul, Marhendra Handoko mengatakan ada beberapa hal yang terkait dugaan maladministrasi yang dilakukan oleh Polsek Pajangan yang menangani laporan tindak pengeroyokan yang dialami oleh petugas jaga malam SMPN 2 Bantul dan juga perusakan jendela yang dilakukan oleh para terlapor.

Di antaranya ketika pelapor melakukan laporan polisi telah menjadi korban penganiayaan pada tanggal 22 Januari 2023 pada pukul 01.30 WIB, namun faktanya pelaporan yang dilakukan pelapor ke Mapolsek Pajangan pada pukul 04.00 WIB.

"Kami sudah protes kepada penyidik terkait jam pelaporan dan kejadian pengeroyokan namun tidak digubris. Pada hal saat diskusi dengan ORI ber[edaan waktu laporan dengan kejadian pengeroyokan bisa berakibat fatal yakni tersangka akan bebas dalam persidangan," ucapnya.

Selanjutnya kejanggalan lain ada pelaporan yang dilakukan korban (penjaga malam SMPN 2 Pajangan) adalah pengeroyokan atau Pasal 170 KUHP namun pasal itu berubah menjadi Pasal 351 setelah penyidik menetapkan tersangka.

"Jadi pelaku penganiayaan itu tidak hanya satu orang (pengoroyokan) namun setelah penyidik menetapkan tersangka pasalnya menjadi pasal penganiayaan," tegasnya.

Selain itu penyidik dalam mengambil barang bukti berupa pecahan kaca dalam membuat surat tanda penerima barang bukti dibuat selisih satu bulan dengan barang bukti diamankan. Penyidik juga tidak mengambil CCTV yang ada sekolah SMPN 2 Pajangan yang merekam kejadian perusakan jendela sekolah, melainkan pihak sekolah yang memberikan CCTV kepada pihak penyidik.

"Kejadian perusakan jendela sekolah itu terjadi pada tanggal 22 Januari 2023, penyidik tak minta CCTV dan kita menyerahkan CCTV itu ke penyidik tanggal 20 Februari 2023. Itu inisiatif dari sekolah, bukan penyidik. CCTV itu sangat penting tapi penyidik sepertinya enggan menuntaskan kasus tersebut," tambah Marhendra.

"Saat penyidik menetapkan seorang tersangka kita juga tidak diberi tahu sama sekali. Kejanggalan-kejanggalan dalam proses penyelidikan hingga penyidikan oleh Polsek Pajangan dalam kasus pengeroyokan dan perusakan jendela sekolah itu juga sudah kita laporkan ke Polda DIY dan Polres Bantul namun tidak ada tindak lanjut sama sekali," tandasnya lagi.

4. Kronologi pengeroyokan hingga perusakan jendela SMPN 2 Pajangan‎

Polisi Diduga Maladministrasi Kasus Pengeroyokan di SMPN 2 PajanganKaca jendela SMPN 2 Pajangan dirusak.(IDN Times/Daruwaskita)

Penjaga malam SMPN 2 Pajangan sekaligus korban dan pelapor tindakan pengeroyokan, menjelaskan kejadian tindak pidana pengeroyokan dan perusakan jendela SMPN 2 Pajangan itu berawal ketika dirinya pada tanggal 21 Januari 2023 malam janjian dengan terlapor RW untuk membeli makan dan minum di sebuah pasar kemudian pindah ke warung angkringan yang tak jauh dari SMPN 2 Pajangan.

Setelah dirinya dan RW tiba diangkringan menyusul terlapor I dan temannya B dan E yang merupakan warga sekitar SMPN 2 Pajangan. Saat itu, pelapor memesan mi rebus. Ketika pelapor hendak menyantap mi rebus tersebut, di dalam mangkok mi ada puntung rokok.

"Korban kemudian emosi hingga dengan refleks mengibaskan tangannya dan mengenai terlapor I, kemudian pelapor meninggalkan angkringan menuju SMPN 2 Pajangan untuk jaga malam," ujarnya.

Namun beberapa saat pelapor kembali lagi ke warung angkringan untuk meminta maaf kepada para terlapor namun para terlapor yakni I dan RW justru emosi dan melakukan pengeroyokan terhadap dirinya.

"Saya selanjutnya memutuskan untuk kembali lagi untuk berjaga malam di SMPN 2 Pajangan," ungkapnya.

Namun sekitar pukul 01.30 WIB, WR dan I bersama dengan B dan E mendatangi SMPN 2 Pajangan dan mencoba masuk dengan membuka pintu pagar sekolah yang dikunci dengan gembok sambil berteriak-berteriak menantang dirinya.

"Gagal membuka pintu akhirnya WR dan I mencoba membuka jendela ruang jaga malam. Karena emosi jendela kemudian dibuka paksa dan ditutup dengan keras hingga menyebabkan kaca jendela pecah dan jendela mengalami kerusakan," ungkapnya.

Setelah kejadian itu, Edi mengaku melakukan visum dan melaporkan kejadian itu ke Mapolsek Pajangan sekitar pukul 04.00 WIB, namun oleh penyidik laporan polisi diberi waktu pukul 01.30 WIB.

Baca Juga: Patroli Subuh selama Ramadan Polisi Bantul Sita Ratusan Petasan 

Topik:

  • Paulus Risang

Berita Terkini Lainnya