Polisi Bantul Tangkap Pelaku Pencurian Spesialis Mobil Pikap 

Pelaku hanya butuh waktu 4 menit gasak 1 unit mobil

Bantul, IDN Times - ‎‎Jajaran Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Bantul dibantu jajaran Reserse Kriminal Umum (Reskrimum) Polda DIY mengungka pelaku pencurian spesialis mobil bak terbuka atau pikap yang terjadi di Kabupaten Bantul dan Kulon Progo. 

Pelaku hanya membutuhkan waktu sekitar empat menit untuk menggondol mobil incarannya. Biasanya mereka mengincar mobil yang ditinggal atau saat pemiliknya lengah dengan meninggalkan kunci mobil.

Baca Juga: Tiga Pedagang Positif COVID-19, Dua Pasar di Bantul Ditutup  

1. Pengungkapan kasus berawal dari kasus pencurian di Bantul dan Kulon Progo‎

Polisi Bantul Tangkap Pelaku Pencurian Spesialis Mobil Pikap Direskrimum Polda DIY, Kombes Pol Burkhan Rudi tunjukkan barang bukti untuk sarana pencurian mobil. IDN Times/Daruwaskita

Direskrimum Polda DIY, Kombes Pol Burkhan Rudi mengatakan pengungkapan kasus pencurian spesialis mobil bak terbuka ini berawal dari laporan pencurian di wilayah Srandakan, Bantul pada Rabu, 1 Juli 2020 dan di salah satu pasar Kabupaten Kulon Progo.

"Dari dua kejadian pencurian mobil tersebut Tim Opsnal Polres Bantul dibantu tim dari Direskrimum Polda DIY melakukan penyelidikan. Hasilnya pada 7 Juli 2020 menangkap tiga orang pelaku pencurian mobil di wilayah Bumiayu, Brebes Jawa Tengah," katanya dalam jumpa pers di Mapolres Bantul, Jumat (10/7/2020).

 

2. Polisi amankan alat pencurian

Polisi Bantul Tangkap Pelaku Pencurian Spesialis Mobil Pikap Barang bukti kejahatan berupa mobil dan alat las untuk mengoplos mesin dan badan mobil. IDN Times/Daruwaskita

Dari hasil penangkapan Polri menemukan tiga pelaku pencurian yakni Mardiyanto Ari Prabowo, warga Kalimantan Barat, Susyanto, warga Bumiayu dan Nursito, warga Pemalang. Seorang penadah bernama Agus Riyanto alias Anto (58) warga Purbalingga, Jawa Tengah juga berhasil diamankan.

Dalam penangkapan tersebut petugas mengamankan tujuh unit mobil hasil kejahatan serta sarana untuk melakukan tindak kejahatan.

"Kita juga mengamankan satu set alat las karbit, satu set alat las listrik, satu buah kompresor, tiga buah casis mobil, satu buah tang," ungkapnya.

 

3. Mobil curian dirakit dengan mesin lama

Polisi Bantul Tangkap Pelaku Pencurian Spesialis Mobil Pikap Empat tersangka pelaku pencurian mobil dan penadah ditangkap polisi. IDN Times/Daruwaskita

Burkhan Rudi menjelaskan, penadah juga melakukan pengoplosan rangka dan mesin mobil.

"Jadi setelah mencuri mobil bak terbuka itu kemudian dioplos dengan mobil yang lebih tua. Setelah jadi kemudian baru dijual kepada konsumen dengan harga Rp15 juta per unit," ucapnya.

Atas tindakan tersebut, pelaku pencurian diancam dikenai pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan pasal 480 KUHP tentang penadah barang curian dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.

"Tiga pelaku yang kini jadi tersangka semuanya merupakan residivis dalam kasus yang sama," ungkapnya.

 

Baca Juga: Sindir Kalung Anti Corona, 11 Kalung ala Netizen Ini Bikin Ketawa

Topik:

  • Febriana Sintasari

Berita Terkini Lainnya