Pertama Kalinya, Dua Kecamatan di Bantul Jadi Zona Merah COVID-19

Kabupaten Bantul juga ditetapkan sebagai zona merah

Bantul, IDN Times - ‎Dua Kecamatan di Kabupaten Bantul, yakni Kecamatan Banguntapan dan Kecamatan Sewon, dinyatakan sebagai zona merah atau zona risiko tinggi penularan COVID-19. 

Kedua kecamatan yang berbatasan dengan Kota Yogyakarta merupakan kecamatan pertama yang menjadi zona merah di Bantul, sejak pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menetapkan masa tanggap darurat COVID-19 pada akhir bulan Maret 2020 yang lalu.

Baca Juga: [UPDATE] Jumlah Kesembuhan COVID-19 di DIY Bertambah Jadi 3.543 Orang

1. Pertama kalinya Bantul memiliki zona merah

Pertama Kalinya, Dua Kecamatan di Bantul Jadi Zona Merah COVID-19Kepala Dinas Kesehatan Bantul, Agus Budi Raharja. IDN Times/Daruwaskita

Kepala Dinas Kesehatan Bantul, Agus Budi Raharja, mengatakan per Rabu (11/11/2020) jumlah pasien positif COVID-19 di Kecamatan Banguntapan mencapai 209 kasus dengan pasien sembuh mencapai 188 kasus dan meninggal dunia mencapai enam kasus. Sedangkan pasien yang kini menjalani perawatan mencapai 15 orang.

Sementara untuk Kecamatan Sewon, total 345 kasus, sembuh 129 orang, dan meninggal tiga orang. Sedangkan yang saat ini menjalani perawatan mencapai 216 orang.

"Ada 15 indikator, dan dalam penilaiannya dua kecamatan tersebut masuk dalam kategori zona merah penularan COVID-19," katanya di sela-sela acara Peringatan Hasi Kesehatan Nasional ke 56 di Aula Dinas Kesehatan Bantul, Kamis (12/11/2020).‎

Menurutnya dengan adanya penetapan zona merah di dua kecamatan tersebut maka Gugus Tugas akan mengambil sejumlah langkah mulai dari pembatasan aktivitas masyarakat dan ekonomi namun yang sangat penting dilakukan adalah pengetatan protokol kesehatan.

"Bantul sendiri merupakan zona merah. Sehingga kepada masyarakat untuk patuh protokol kesehatan dengan 4M, menjaga jarak, mencuci tangan pada air mengalir dengan sabun, menggunakan masker dan hindari kerumunan," tegasnya.

2. Angka kematian ibu melahirkan di Bantul mengalami lonjakan‎

Pertama Kalinya, Dua Kecamatan di Bantul Jadi Zona Merah COVID-19Kader Srikandi Sehat (hijab kuning). IDN Times/Daruwaskita

Selain kasus COVID-19 yang mengalami lonjakan signifikan, angka kematian ibu (AKI) melahirkan juga menjadi pekerjaan rumah pemkab Bantul.

Jumlahnya meningkat dibandingkan tahun 2019 yang lalu. Hingga bulan November 2020 AKI mencapai 17 kasus, sedangkan pada tahun 2019 yang lalu hanya mencapai 14 kasus. 

"Ini baru sampai bulan November belum sampai bulan Desember yang berpotensi ada penambahan meski itu tidak kita harapkan," ungkapnya.

Untuk menekan angka AKI tersebut maka Dinkes Bantul membentuk Srikandi Sehat yang akan memantau perkembangan ibu hamil ada disetiap desa sehingga ketika ada permasalahan kepada ibu hamil bisa langsung segera ditangani.

"Ada 225 kader Srikandi Sehat yang ada di 75 desa. Setiap desa ada tiga kader Srikandi Sehat," ungkapnya.

3. Masuk zona merah ada pembatasan kegiatan ekonomi dan sosial masyarakat‎

Pertama Kalinya, Dua Kecamatan di Bantul Jadi Zona Merah COVID-19Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, Pemkab Bantul, Helmi Jamharis. IDN Times/Daruwaskita

Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Pemkab Bantul, Helmi Jamharis, mengatakan akan memberlakukan pembatasan mobilitas warga termasuk tempat perbelanjaan atau toko yang dibatasi hanya buka sampai jam 21.30 WIB.

Pemkab Bantul juga tidak mengizinkan adanya kegiatan yang menghadirkan massa dalam jumlah banyak. Untuk kegiatan dalam ruangan hanya melibatkan 50 orang dan kegiatan di luar ruangan hanya 100 orang.

"Kegiatan pasar tradisional juga akan dibatasi hingga pukul 11.00 WIB," terangnya.

Baca Juga: BPBD Bantul Bersiap untuk Dampak La Nina dan Erupsi Merapi

Topik:

  • Paulus Risang

Berita Terkini Lainnya