Pergantian Anggota Dewan, Setwan Siapkan Dana Pengabdian Rp400 juta 

Pertengahan Agustus, 45 anggota DPRD Bantul pensiun

Bantul, IDN Times - DPRD Kabupaten Bantul menganggarkan dana sekitar Rp400 juta untuk diberikan kepada anggota DPRD periode 2014-2019. 

Dana ini diberikan sebagai jasa pengabdian anggota dewan yang akan habis masa tugasnya pada pertengahan bulan Agustus 2019 ini.

1. Pemberian uang jasa pengabdian mengaju pada PP No 18 Tahun 2017‎

Pergantian Anggota Dewan, Setwan Siapkan Dana Pengabdian Rp400 juta pixabay/EmAji

Sekretaris DPRD Kabupaten Bantul Prapto Nugraha mengatakan pemberian uang jasa pengabdian ini diatur dalam ‎PP No 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota DPRD.

"Jadi sudah ada payung hukumnya dan uang sudah disiapkan untuk anggota DPRD yang akan segera mengakhiri masa jabatannya," katanya saat ditemui di DPRD Bantul, Senin (5/8).

Baca Juga: DPRD Bantul Pertanyakan Surat Izin Penambangan Pasir Kali Progo

2. Besaran uang jasa pengabdian disesuaikan dengan masa kerja anggota DPRD dan uang representasi‎

Pergantian Anggota Dewan, Setwan Siapkan Dana Pengabdian Rp400 juta IDN Times/Istimewa

Menurutnya besaran uang pengabdian berbeda-beda, disesuaikan dengan masa tugas dan jabatan sebagai anggota dewan. 

Ketua DPRD akan mengantongi sebesar Rp2,1 juta dikalikan masa kerjanya. Untuk wakil ketua DPRD sebesar Rp1,8 juta, anggota sebanyak Rp1,5 juta.

"Bagi pimpinan dan anggota dewan akan diberikan maksimal 6 kali uang representasi. Jika anggota uang representasi Rp1,5 juta dan menjadi anggota selama 5 tahun maka dikalikan 6 kali uang representasi. Jadi total uang representasi Rp9 juta," katanya.

"Untuk ketua dan wakil ketua akan lebih banyak sedikit. Bagi yang anggota yang di PAW atau penggantinya disesuaikan dengan masa kerjanya," ujarnya lagi.

Uang representasi adalah uang yang diberikan kepada pimpinan dan anggota, sesuai dengan kedudukannya selama menjadi anggota dewan. 

3. Pemberian uang jasa pengadian diberikan usai pelantikan anggota dewan terpilih periode 2019-2024‎

Pergantian Anggota Dewan, Setwan Siapkan Dana Pengabdian Rp400 juta IDN Times/Istimewa

Pemberian uang jasa pengabdian akan diberikan , setelah dilakukan pelantikan anggota DPRD terpilih periode 2019-2024 pada 13 Agustus 2019 yang akan datang.

"Ya paling cepat uang jasa pengabdian akan diberikan akhir Agustus atau awal September. Anggota DPRD yang terpilih kembali juga berhak mendapatkan uang jasa pengabdian selama 5 tahun,"terangnya.‎

Baca Juga: Ratusan Simpatisan dan Kader PDIP akan Ramaikan Kongres Bali

Topik:

  • Febriana Sintasari

Berita Terkini Lainnya