Pengakuan Lurah Tersangka Korupsi Rp5 Miliar di Gunungkidul
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Gunungkidul, IDN Times - Roji Suyanta, Lurah Karangawen nonaktif, Kapanewon Girisubo, Kabupaten Gunungkidul menjadi tersangka dugaan korupsi uang ganti rugi Jalur Jalan Lintas Selatan (JJLS) sebesar Rp5 miliar. Ia mengaku hasil uang korupsi tersebut digunakan untuk membangun rumah hingga berfoya-foya.
Baca Juga: Gelapkan Dana Rp5,24 Miliar, Lurah di Gunungkidul Masuk DPO
1. Uang miliaran dipakai bayar utang hingga foya-foya
Dalam jumpa pers di Mapolres Gunungkidul, Kapolres Gunungkidul, AKBP Aditya Galayudha, mengatakan pihaknya saat masih mengembangkan dugaan kasus korupsi dengan tersangka Roji Suyanta.
"Dari pengakuan awal uang hasil korupsi digunakan tersangka untuk membayar utang, membangun rumah hingga berfoya-foya," katanya, Rabu (13/10/2021).
2. Tersangka terancam hukuman 20 tahun penjara
Aditya menjelaskan, korupsi berawal dari ganti rugi tanah yang digunakan untuk JJLS sebesar Rp7.128.828.000. Dana yang seharusnya masuk ke rekening kalurahan itu oleh tersangka hanya ditransfer sebesar Rp1,885 miliar. Sedangkan sisanya Rp5,243 miliar tidak disetorkan beserta bunganya sebesar Rp15,692 juta. Sehingga total uang yang diduga dikorupsi sebanyak Rp5,258 miliar.
"Sampai hari ini yang ditetapkan sebagai tersangka baru seorang yakni lurah non aktif Karangawen. Yang lainnya masih kami selidiki. Begitu pula dengan dana yang justru masuk rekening pribadi masih kami selidiki termasuk dengan penyimpangan lainnya," ungkap Kapolres.
Sejak menyerahkan diri pada 8 September 2021, tersangka ditahan di Rutan Polres Gunungkidul. Barang bukti yang diamankan penyidik berupa laporan pertanggungjawaban APBDES 2019-2020, rekening koran kas desa 2019-2021 serta rekening koran milik tersangka.
Selain itu, juga diamankan surat izin gubernur terkait pelepasan hak tanah serta izin bupati soal penghapusan aset milik desa. Dokumen APBDES Tahun 2019-2021 dan perubahan anggaran 2019-2021.
Tersangka Roji diancam dengan Pasal 2 subsider pasal 3 lebih subsider pasal 8 UU RI Nomor 31/1990 sebagaimana diubah UU RI Nomo 20/2021 tentang tindak pidana korupsi.
"Ancaman hukumannya paling lama 20 tahun,"katanya.
3. Tersangka akui gunakan uang Rp 5 miliar dari ganti rugi tanah desa untuk JJLS
Tersangka Roji sendiri mengatakan hanya menstransfer uang sebesar Rp 1,8 miliar dari rekening pribadi ke rekening kalurahan. Sisanya uang senilai Rp 5 juta digunakan untuk membayar hutang, membangun rumah dan bersenang-senang.
"Uang yang Rp1,8 miliar untuk membangun balai kalurahan dan sisa uang hasil korupsi sudah habis semua," ucapnya.
Roji mengaku tak ingat lagi uang yang digunakan membayar utang berapa besarannya. Namun, sebelum dia habiskan, sebesar Rp1,8 miliar disetor dulu ke rekening kalurahan.
"Saya lupa uang yang digunakan untuk membayar utang hingga membangun rumah," terangnya.
Baca Juga: Jadi DPO, Eks-Lurah di Gunungkidul Akhirnya Menyerahkan Diri