Pemkab Bantul: Objek Wisata Little Tokyo Belum Kantongi Izin

Pihak Litto mengaku sudah mengantongi izin

Bantul, IDN Times - ‎Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu (DPMPT) Kabupaten Bantul memastikan bahwa sampai saat ini pihak pengelola Little Tokyo (Litto) belum mengajukan perizinan.

Padahal, destinasi wisata baru yang berada di Padukuhan Gunung Cilik, Kalurahan Muntuk, Kapanewon Dlingo, tersebut sudah 80 persen terbangun dan siap untuk dibuka.

Baca Juga: Lurah Muntuk Pertanyakan Amdal Hotel Little Tokyo di Bantul   

1. Pengelola Little Tokyo belum mengajukan izin ke DPMPT‎

Pemkab Bantul: Objek Wisata Little Tokyo Belum Kantongi IzinDestinasi wisata Little Tokyo di Muntuk Dlingo Bantul. (dok. Little Tokyo)

Kepala DPMPT Bantul, Sri Muryuwantini, mengaku sampai hari ini pihaknya belum menerima pengajuan izin dari pengelola Little Tokyo. Padahal, semua proses perizinan di Bantul pintu masuknya melalui DPMPT terlebih dahulu.

"Yang jelas belum ada pengajuan perizinan ke kita. Ya mungkin mereka baru mengumpulkan persyaratan (dokumen) sebelum mengajukan perizinan ke kita," katanya saat dihubungi melalui sambungan telepon, Selasa (14/9/2021).‎

Sri mengaku tak bisa menjelaskan lebih banyak terkait keberadaan Little Tokyo. DPMPT juga tidak bisa serta merta memberikan izin sebab masih banyak dokumen perizinan yang harus diurus oleh pengelola Little Tokyo terkait bangunan dan izin operasionalnya.

"Jadi pengajuan izin semuanya satu pintu, mereka harus mendaftar melalui Online Single Submission (OSS). Setelah mendaftar melalui OSS selanjutnya melengkapi dokumen sesuai perizinan yang diajukan,"katanya.

2. DLH Bantul mengaku belum menerima pengajuan amdal

Pemkab Bantul: Objek Wisata Little Tokyo Belum Kantongi IzinDestinasi wisata Little Tokyo di Muntuk Dlingo Bantul. (dok. Little Tokyo)

Sementara Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Pemkab Bantul, Ari Budi Nugroho mengaku belum mendapatkan informasi terkait pengajuan izin amdal dari Litto.

"Ndak, belum ada informasi pengajuan izin amdal dari Little Tokyo," ucapnya.

Ari memastikan untuk pengajuan izin di Bantul saat cukup mudah. Pihak yang akan mengajukan cukup mengisi pengajuan izin model OSS. Dari pengajuan OSS nantinya akan dipilah-pilah mana yang masuk DLH atau masuk dinas terkait lainnya untuk diurus oleh pihak yang mengajukan izin.

"Ya kalau mengajukan izin amdal maka kami akan menindaklanjuti permohonan izin amdal. Namun karena Bantul belum ada komisi penilaian amdal maka akan kami rekomendasikan pengajuan ke DLH DIY. Tapi sekali lagi kami belum terima pengajuan izin amdal dari Little Tokyo," katanya.

3. Bantul terbuka bagi investor namun tak boleh nabrak aturan‎

Pemkab Bantul: Objek Wisata Little Tokyo Belum Kantongi IzinKetua Komisi B, DPRD Bantul Wildan Nafis.(IDN Times/Daruwaskita)

Sementara Ketua Komisi B DPRD Bantul, Wildan Nafis, mengatakan bahwa Kabupaten Bantul sangat terbuka dengan investor, termasuk investor di bidang pariwisata. Namun, ia menegaskan tahapan untuk melakukan investasi tidak boleh menerjang aturan yang ada.

"Kan pengajuan izin saat ini sudah satu pintu di DPMPT dan pengajuannya sudah melalui OSS. Setelah mendaftar melalui OSS nantinya baru melengkapi dokumen yang dibutuhkan ke dinas terkait," ucapnya.

Politisi PAN ini juga merasa heran ada dinas yang telah mengeluarkan rekomendasi tanah dan tata ruang. Padahal bangunan sudah terbangun 20 persen bahkan saat ini informasi sudah hampir 80 persen terbangun namun baru mencari izin lainnya.‎

"Ya daftar dulu lewat OSS baru dokumen yang dibutuhkan dilengkapi sesuai yang dibutuhkan melalui dinas terkait. Misalnya untuk persyaratan dokumen amdal melalui DLH Bantul, IMB melalui Dinas PU," ucapnya.

Baca Juga: Watu Lumbung Dinilai Tak Layak, Dispar DIY Ajukan Pinus Sari

Topik:

  • Paulus Risang

Berita Terkini Lainnya