Pemkab Bantul Menilai Kenaikan BPJS Kesehatan Wajar

Iuran BPJS Kesehatan tak sebanding biaya pengobatan

Bantul, IDN Times - Pemerintah Kabupaten Bantul menilai langkah pemerintah menaikkan iuran BPJS Kesehatan adalah hal yang wajar. Kenaikan ini rencananya akan diberlakukan pada 1 Januari 2020 yang akan datang.

1. Iuran peserta BPJS hanya bisa menanggung sebagian biaya pengobatan‎

Pemkab Bantul Menilai Kenaikan BPJS Kesehatan WajarIDN Times/Daruwaskita

Wakil Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih, mengatakan defisit BPJS Kesehatan tidak hanya disebabkan oleh banyaknya peserta BPJS Kesehatan yang menunggak. Iuran yang dibayarkan oleh peserta BPJS Kesehatan juga tak sebanding dengan biaya pengobatan yang ditanggung.

"Jika dibandingkan biaya pengobatan dari obat-obatan, peralatan medis yang digunakan maka iuran itu hanya bisa menutup seperempat dari biaya yang harus dibayarkan. Ya pasti defisit lah BPJS," kata Abdul di sela acara peringatan Hari Olahraga Nasional (Haornas) 2019 di lapangan Desa Sedangsari, Kecamatan Pajangan, Kabupaten Bantul, Sabtu (7/9).

Baca Juga: Teknologi Kesehatan Nuklir Bisa Menekan Defisit BPJS

2. Penunggak BPJS banyak disebabkan berbagai faktor‎

Pemkab Bantul Menilai Kenaikan BPJS Kesehatan WajarANTARA FOTO/Abriawan Abhe

Lebih lanjut, Abdul mengatakan, di Bantul sendiri ada lebih dari 29 ribu peserta BPJS Kesehatan mandiri yang menunggak iuran. Namun hal tersebut juga perlu verifikasi, apakah yang macet itu pernah menggunakan BPJS Kesehatan atau tidak. Karena banyak juga peserta BPJS Kesehatan yang memilih tak menggunakan BPJS Kesehatan karena menganggap pelayanannya berbelit-belit.

"Mungkin saja bisa peserta BPJS mandiri ini enggan lagi mengangsur karena merasa diperlakukan beda dibandingkan dengan pasien yang membayar langsung," tuturnya.

3. Pemkab alokasikan dana Rp23 Miliar per tahun untuk PBI

Pemkab Bantul Menilai Kenaikan BPJS Kesehatan WajarIDN Times/Daruwaskita

Setiap tahunnya Pemkab Bantul harus mengeluarkan dana untuk Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan hingga Rp23 miliar. Jika nantinya kelas 3 ikut naik, maka pemkab harus mengalokasikan Rp 46 miliar, sehingga harus ada rasionalisasi anggaran lagi.

"Tapi kalau itu demi rakyat dan jelas ada payung hukumnya maka harus dilaksanakan. Dan saya kira kabupaten/kota se-Indonesia akan melaksanakan keputusan kenaikan iuran BPJS Kesehatan tersebut," tuturnya.

Baca Juga: Iuran Naik, Sejumlah RS Berharap Utang BPJS Segera Dilunasi

Topik:

  • Paulus Risang

Berita Terkini Lainnya