Pemda Bantul Tambah 5 Persen Jatah Penerimaan Siswa Jalur Prestasi 

PPDB SMP TA 2022-2023 di Bantul dilakukan offline‎

Bantul, IDN Times - ‎Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Bantul menyatakan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2022-2023 untuk jenjang Taman Kanak-Kanak (TK) hingga Sekolah Dasar (SD) sederajat masih menggunakan sistem daring atau online. Sedangkan PPDB untuk SMP sederajat menggunakan sistem offline atau tatap muka.

"Khusus untuk PPDB SMP sederajat sistemnya offline, namun untuk PPDB TK dan SD sederajat masih menggunakan sistem daring," kata Kepala Disdikpora Bantul, Isdarmoko, Selasa (17/5/2022).

 

1. Ini jadwal PPDB tingkat TK, SD dan SMP sederajat di Bantul‎

Pemda Bantul Tambah 5 Persen Jatah Penerimaan Siswa Jalur Prestasi Kepala Disdikpora Bantul, Isdarmoko. IDN Times/Daruwaskita

Jadwal PPDB untuk TK akan dibuka tanggal 6-8 Juni 2022, sedangkan PPDB SD sederajat tanggal 13-15 Juni 2022 dan SMP dilaksanakan tanggal 20-22 Juni 2022. Sementara untuk PPDB SMP yang memiliki kelas khusus Olahraga (KKO), akan dilakukan pada tanggal 8-10 Juni 2022.

"Untuk PPDB sekolah swasta akan dilaksanakan setelah PPD sekolah negeri," ungkapnya.

2. Jatah jalur zonasi dikurangi

Pemda Bantul Tambah 5 Persen Jatah Penerimaan Siswa Jalur Prestasi kominfo.go.id/

‎PPDB tahun ini, kata mantan Kepala Sekolah SMA N 2 Bantul, terdapat pengurangan bobot atau jatah jalur zonasi sebesar lima persen. Jatah tersebut akan dialihkan ke jalur prestasi.

"Jalur zonasi yang sebelumnya 55 persen dikurangi lima persen menjadi 50 persen, jalur perpindahan tugas orang tua lima persen, jalur afirmasi 15 persen dan jalur prestasi sebelumnya 30 persen menjadi 35 persen. Jalur prestasi kita tambah lima persen untuk mengakomodir anak yang memiliki prestasi hebat," ucapnya.

Baca Juga: Disdikpora Bantul Targetkan PTM Normal TA Baru 2022/2023‎

Baca Juga: 6 Tempat Wisata di Dekat Stasiun Tugu Yogyakarta

3. Jatah jumlah anak yang mempunyai prestasi akan ditambah

Pemda Bantul Tambah 5 Persen Jatah Penerimaan Siswa Jalur Prestasi Ilustrasi siswa SMPN dan orang tuanya. (ANTARA FOTO/Septianda Perdana)

Pengurangan jalur zonasi menurutnya tidak melanggar aturan karena sesuai Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi yang menyebutkan jalur zonasi minimal 50 persen.

"Kita mengutamakan jalur zonasi jarak 500 meter dari sekolah untuk diterima. Minimal pendaftar harus berdomisili satu tahun. Kita akan kerja sama dengan Dispenduk Capil untuk pengecekan terkait jarak rumah pendaftar dengan sekolah," ucapnya.

Isdarmoko menambahkan seleksi jalur prestasi yang digunakan adalah nilai rapor selama lima semester dan nilai Asesmen Standar Pendidikan Daerah (ASDP). Selain itu bagi siswa yang memiliki prestasi non-akademik seperti olah raga, bakal masuk sebagai salah satu aspek penilaian karena aturannya sudah tertuang resmi dalam Permendikbud Ristek.

"Anak-anak yang punya prestasi kita beri peluang yang lebih besar sehingga kita tambah jatahnya lima persen. Nanti yang dijadikan dasar seleksi adalah nilai rapor dan nilai ASPD. Bobotnya ASPD 60 persen dan rapor 40 persen," tuturnya.‎

Baca Juga: Digelar di Yogyakarta, Apa itu DEWG G20?

Topik:

  • Febriana Sintasari

Berita Terkini Lainnya