Pemda Bantul: SK Pelantikan Dukuh Pandeyan Tidak Akan Dibatalkan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bantul, IDN Times - Sejumlah warga menolak Yuli Lestari (41) sebagai dukuh Pandeyan karena ia seorang perempuan. Padahal Yuli telah resmi dilantik menjadi dukuh definitif di Dusun Pandeyan, Desa Bangunharjo, Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul, DI Yogyakarta.
Menanggapi hal tersebut, Pemda Bantul mengungkapkan tidak akan membatalkan pelantikan Yuli Lestari sebagai dukuh Pandeyan.
1. Tidak ada larangan seorang perempuan menjadi perangkat desa
Bupati Bantul Suharsono mengatakan proses pelantikan sudah sesuai dengan prosedur. Menurutnya, tidak ada larangan calon perangkat desa adalah seorang perempuan.
"Jadi tak ada yang kita langgar, sudah sesuai dengan aturan yang ada," katanya, Senin (20/5).
Baca Juga: Dukuh Perempuan di Dusun Pandeyan Bantul Ditolak Warga
2. Pemda tidak punya dasar hukum untuk membatalkan SK pelantikan
Menurutnya tak ada dasarnya bagi Pemda Bantul melakukan pembatalan SK pelantikan Yuli sebagai kepala dusun atau Kadus. Jika dibatalkan, Pemda justru bisa dituntut secara hukum.
"Ya kalau mau menggugat silahkan ajukan gugatan ke PTUN dan kami siap untuk menjalani sidang di PTUN, namun lebih baik dimusyawarahkan saja," ujarnya.
3. Warga yang menolak dukuh perempuan mungkin tak paham hukum
Pensiunan perwira menengah Polda Banten itu justru menduga pihak yang menolak dukuh perempuan tersebut tidak paham hukum.
"Jadi kalau ndak puas silahkan, saya terbuka semuanya. Saya dasarnya hukum," tuturnya.
Baca Juga: Dukuh Perempuan Ditolak, Pemda Anjurkan Warga Tempuh Jalur Hukum